Barabai, KP – Polres Hulu Sungai Tengah (HST) tidak ada ampun untuk Narkotika, buktinya Sat Resnarkoba Polres HST yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika itu, diduga dilakukan buruh harian lepas, AS (34), warga Komplek Veteran Rt. 004 Rw. 002, Desa Pagat, Kecamatan Batu Benawa, HST.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini menuturkan, pada Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 19.00 WITA, petugas dapat informasi masyarakat, di Jalan Timbuk Lama Rt. 001 Rw. 001, Desa Pagat terjadi transaksi shabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 3 paket diduga shabu berat bruto 0,54 gram, 2 paket diduga shabu berat bruto 0,44 gram, 2 plastik klip warna bening, tabung plastik merk Smiling Tube warna merah kuning, dompet warna hitam dan uang tunai senilai Rp92 ribu.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya. (ary/K-4)