Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Perbup Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Tatanan Baru Disosialisasikan

×

Perbup Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Tatanan Baru Disosialisasikan

Sebarkan artikel ini
Kop Tanbu

Batulicin, KP – Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor membuka acara sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan tatanan baru masyarakat yang produktif aman Corona Virus Desease 19. 

Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2020 ini dilaksanakan di aula Kantor Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang, Selasa 11/08/2020 tadi. 

Kalimantan Post

Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor dalam sambutannya menyampaikan, dia  berharap masyarakat lebih baik mencegah dari pada mengobati, dengan selalu memperhatikan protokol kesehatan.

“Tetap gunakan masker apabila keluar rumah, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak agar selalu terhindar dari penularan virus Covid-19,”ujar Bupati. Hal sama disampaikan

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Sugianto Marweki, dia menghimbau agar masyarakat tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa, tapi dengan tetap memperhatikan ptotokol kesehatan, serta selalu  bekerjasama dan saling menjaga agar terhindar dari penularan virus Covid-19.

“Masyarakat laksanakan aktivitas seperti biasa, tapi tetap perhatikan ptotokol kesehatan agar terhindar dari penularan virus Covid-19”, kata Kapolres. 

Adapun tujuan sosialisasi peraturan bupati ini untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait panduan tatanan baru ditengah pandemi Covid-19.  

Didalam peraturan tersebut tecantum tentang sanksi administratif terkait pelanggaranan protokol kesehatan yang dilakukan. Adapun sanksi  masyarakat yang melanggar protokol kesehatan seperti membersihkan saluran drainase dan menyapu jalan. Sedangkan untuk tempat usaha seperti ruko, warung makan, tempat hiburan, yang melanggar akan diberikan sanksi administratif penutupan sementara. Diakhir acara Bupati berkenan membagikan tumbler dan jam dinding kepada peserta sosialisasi. (han)

Baca Juga :  Bayar Pajak di Tanah Bumbu, Berkesempatan Dapat Umroh dan Hadiah Menarik
Iklan
Iklan