Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Perkara 208 Kg Shabu Sidangnya di-Split

×

Perkara 208 Kg Shabu Sidangnya di-Split

Sebarkan artikel ini
5 200 Kg 4klm gabung 1
SIDANG PERDANA - Perkara shabu seberat 200 Kg lebih sidang perdana secara virtual zoom. (KP/Aqli)
5 200 Kg 4klm gabung 2

Banjarmasin, KP – Sidang perkara shabu seberat 208 Kilogram (Kg) displit (satu berkas namun dipidah), di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (12/8/2020).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu, ada empat terdakwa, yang dibagi menjadi tiga berkas.

Baca Koran

Untuk berkas pertama ada dua terdakwa atas nama Syahrul Gunawan alias Wawan dan Mahmudi alias Jun, dengan mejelis hakim dipimpin Aris Bawono Langgeng SH MH

Sedangkan untuk berkas lainnya atas nama Dimas Apriliono dan Sulistiyo alias Tiyo alias Sulis, dengan majelis hakim dipimpin Moch Yuli Hadi SH MH.

Dalam persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalsel, terungkap, tiga terdakwa disidang karena kasus narkoba, sedangkan satu terdakwa atas nama Sulistiyo disidang atas tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering.

Keempat terdakwa disidang secara terpisah, didampingi penasihat hukum Ernawati SH MH.

“Kita berharap hukum bisa memberikan rasa keadilan terutama bagi para kliennya yang notabene merupakan suruhan saja.

Para terdakwa ini kan cuma disuruh kemudian dijanjikan upah.

Dan kita berharap rasa keadilan itu ada, hukuman yang diberikan sesuai peran masing-masing terdakwa,” ucap Ernawati kepada wartawan.

Pengungkapan kasus terbesar dari Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan barang bukti sekitar 208 kilogram.

Tiga terdakwa yakni Syahrul Gunawan alias Wawan, Mahmudi alias Jun dan Dimas Apriliono dijerat dengan pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terdakwa Sulistiyo alias Tiyo dijerat dengan pasal 45 UU TPPU

Sekedar diketahui, Jumat (13/3/2020) petugas Subdit 2 Dit Resnarkoba Polda Kalsel mengamankan Dimas di perbatasan Kalsel-Kaltim, tepatnya di Desa Jaro Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong.

Baca Juga :  Usai Cekcok hingga Kekerasan Demi Anak, Pasutri Siap Berdamai

Petugas temukan barang bukti shabu sebanyak 208 kg, yang terbungkus dalam kemasan teh merek China warna hijau.

Selain itu pil ekstasi sebanyak 5 bungkus warna hijau logo petir berjumlah 53.969 butir di mobil mobil Pajero Sport warna putih, yang dibawa mereka.

Kemudian pada Kamis (19/3/2020), petugas amankan dua orang, Mahmudi alias Jun serta Sahrul Gunawan alias Wawan di Kaltim dengan barang bukti 7 kg shabu dan uang sekitar Rp1 miliar.

Sementara keterangan saksi sebut telah pengintai selama tiga hari.

Kemudian terdakwa Dimas mengaku, mendapatkan uang atau upah sebesar Rp30 juta, mengantarkan narkoba itu. (K-2)

Iklan
Iklan