Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Perkara Korupsi Dana BOS. Sekolah Tidak Memperbaiki Catatan yang Diberikan Dinas

×

Perkara Korupsi Dana BOS. Sekolah Tidak Memperbaiki Catatan yang Diberikan Dinas

Sebarkan artikel ini
IMG 20200812 WA0068

Banjarmasin, KP – Pihak Kepala Sekolah maupun bendahara dana BOS pada SMP Negeri 12 Banjarmasin tidak mengembalikan perbaikan setiap catatan yang disampaikan pihak Dinas Pendidikan agar pertanggungjawab yang disampaikan dapat perbaiki.

Baca Koran


Hal ini diungkapan pada persidangan tedakwa dugaan korupsi dana BOS pada sekolah tersebut, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (12/8/2020), ketika saksi salah seorang saksi Sakinah dari Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, yang diajukan pihak JPU di persidangan.


“Memang setiap pertanggungjawaban yang disampaikan bila tidak sesuai selalu diberi catatan agar pihak sekolah memperbaikinya serta melengkapi bukti bukti pengeluaran,’’ujar Sakinah.


Sakinah mengatakan catatan tersebut disampaikan pada lembar pertanggungjawaban yang dikembalikan ke sekolah, tetapi ternyata walaupun tidak diperbaiki tahun berikutnya dana BOS tetap cair.


Sementara saksi Mahfudin dari instansi yang sama secara singkat mengatakan kalau pertanggungjawab tersebut ditanda tangani Kepala Sekolah dan Bendahara BOS.


Sidang pengadilan tersebut majelis hakimnya dipimpina hakim Jamser Simanjuntak dengan di dampingi hakim Fauzi dan A Gawi.


Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut dengan dakwaan yang sama yakni Kepala Sekolah SMPN 12 Banjarmasin Drs Hairan bersama bendahara BOS Agustina Wahidah, sejak tahun anggaran 2016-2018.


Dalam dakwaannya JPU mendakwa kedua terdakwa menggunakan dana BOS serta tidak dapat pertanggungjawaban sesuai peruntukan sehingga terdapat unsur kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih.


Kedua terdakwa dalam mengelola keuangan dana BOS disekolah tersebut memang berdasarkan kesepakatan, tetapi dalam pengelolaan tidak sesuai kesepakatan baik oleh dewan guru maupun Komite Sekolah.


Perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mendakwa kedua melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Baca Juga :  Polda Kalsel Ringkus 212 Tersangka, Sita 40,4 Kg Sabu dan 13.066 Butir Ekstasi Selama Operasi Antik


Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,. (hid/KPO-1)

Iklan
Iklan