
Batulicin, KP – Tanggal 1 sampai dengan 7 Agustus 2020 wajib melakukan pendaftaran ulang bagi Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Kepada mereka yang lulus juga berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai pengumuman panitia seleksi CPNS Badan Kepegawaian Negara Nomor 13/PANPEL.BKN/CPNS/III/2020 Tanggal 23 Maret 2020. Dan pendaftara ulang, melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id.
Demikian disampaikan Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor dalam surat pengumuman nya bernomor : B/810/2781/BKD-P21.1-BUP/VII/2020 tentang pendaftaran ulang peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKPD) pada seleksi CPNS Formasi Tahun 2019 Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020.
Dalam pengumuman juga disampaikan, peserta yang berhak mengikuti SKB dapat memilih kembali lokasi test baik pada titik lokasi test SKB di Kabupaten Tanah Bumbu yaitu pada Gedung Computer Asisted Test (CAT) yang tertulis di SSCASN atau memilih lokasi di Provinsi lain yang telah ditentukan dalam SSCASN.
Bagi peserta yang berada diluar Provinsi Kalimantan Selatan dianjurkan untuk dapat memilih titik lokasi provinsi sesuai tempat berada saat ini atau provinsi yang terdekat.
Terhadap lokasi test tersebut diperkenankan untuk melakukan perubahan lokasi test sebanyak tiga kali pada tanggal 1-7 Agustus 2020.
Selain itu, peserta yang berhak mengikuti SKB wajib melakukan pencetakan Kartu Tanda Peserta Ujian SKB mulai tanggal 8 Agustus 2020 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscn.bkn.go.id. Untuk jadwal dan tempat pelaksanaan SKB akan di umumkan kemudian.
Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, dan jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggungjawab panitia. Apabila terdapat perubahan jadwal SKB akan diumumkan melalui SSCASN, website http://bkd.tanahbumbukab.go.id, dan/atau diumumkan pada papan pengumuman panitia seleksi CPNS Kabupaten Tanah Bumbu. (rel/han)