Banjarmasin, KP Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Arifin Noor, MT, memastikan seluruh pelaksanaan pekerjaan proyek tahun 2020 selesai tepat waktu. Seperti pembangunan jembatan gantung Pulau Bromo Mantuil dan pembangunan jembatan HKSN.
“ Sebab sesuai kontrak pekerjaan proyek pembangunan jembatan itu harus selesai akhir tahun 2020 ini,” kata Arifin Noor.
Kepada KP Kamis (6/8/2020) ia mengemukakan, pembangunan jembatan gantung Pulau Bromo dianggarkan sebesar Rp 40 miliar, sedangkan pembangunan jembatan HKSN yang menelan biaya Rp 37,1 miliar seluruhnya bersumber dari APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2020.
Khusus pembangunan jembatan HKSN, ia menjelaskan, pembangunan jembatan baru itu lokasinya persis disamping jembatan yang sudah ada, menghubungkan Jalan Kuin Utara dan HKSN ( dekat makam Sultan Suriansyah ) dengan Jalan Cerucuk ( Kuin Selatan ).
“ Jembatan yang lama tetap kita pertahankan, sementara jembatan baru fisiknya akan dibangun lebih tinggi,” kata Arifin.
Arifin mengatakan, proyek pembangunan jemabatan HKSN dikerjakan kontraktor pelaksana PT Trias Karya dan konsultan pengawas, CV Adihanman Tata Rancang dengan waktu 210 hari kalender.
Dilokasi pekerjaan jembatan saat ini sudah berdiri sejumlah tiang pancang. Pelaksanaan pembangunan dimulai berbarengan oprit dari arah Kuin Utara dan pemancangan tiang beton arah Kuin Cerucuk.
Yang pasti, ungkap Arifin, untuk oprit di lokasi Kuin Cerucuk, jalannya dibagi dua, kiri dan kanan.
Arifin Noor yang menyatakan siap mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil walikota dan siap berpasangan dengan Ibnu Sina ini (bakal calon incumbent) masih ada lahan yang belum dibebaskan dan saat ini masih dalam proses ganti rugi.
Arifin menegaskan, khusus untuk pembebasan lahan pembangunan jembatan HKSN dialokasikan dana Rp1, 6 miliar dalam APBD perubahan 2020.
Berdasarkan catatan, tahun 2020 Pemko Banjarmasin memprogramkan pembebasan lahan sekitar Rp 30 miliar untuk keperluan kelancaran pembangunan sejumlah insfrastrktur yang sudah diprogramkan.
Secara terpisah anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Ir Sukrowardi, MAP meminta pihak Pemko Banjarmasin jauh hari sudah mempersiapkan pembebasan lahan yang telah dianggarkan dalam APBD tahun 2020.
Menurut Suhrowardi mengemukakan, pembebasan atau ketersediaan lahan dituntut agar sejumlah pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang telah diprogramkan tidak sampai menghadapi kendala di lapangan.
Kendati ia juga mengakui, tidak semua program pembangunan yang sudah direncanakan dapat direalisasikan dengan mudah Salah satu penyebabnya adalah akibat alotnya pembebasan lahan.
“ Meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang sudah memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap lahan milik warga yang terkena pembebasan,” kata Sukrowardi. (nid/K-3)