Buntok, KP – Pemerintah Kabupaten Batito Selatan, Kalimantan Tengah dalam waktu dekat ini akan memberlakukan
Perbup tentang penerapan protokol kesehatan.
Dan penerapannya dituangkan dalam Peraturan Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, dengan Nomor 23/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran virus corona atau Covid-19, untuk itu akan diberlakukan mulai tanggal 1 Oktober 2020, kata Fajar.
“Untuk itu, sebelum diberlakukannya pada 1 Oktober 2020, kami akan mensosialisasikannya terlebih dahulu, terutama dimulai dari kalangan keluarga dan masyarakat serta sanksi- sanksinya agar tidak terjadi miskomunikasi kata asisten pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Barito Selatan Fajar itu usai memimpin rapat, Jumat (18/9/2020) di Buntok.
Dikatakannya, sosialisasi tersebut akan dilaksanakan pihaknya baik ditingkat kabupaten, kecamatan hingga ke tingkat desa yang ada di daerah ini.
Untuk sosialisasi ditingkat kabupaten akan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Dinas Kesehatan dan Satpol PP dan tokoh masyarakat.
Sedangkan sosialisasi ditingkat Kecamatan dan desa akan dikoordinir camat bersama unsur tripika, puskesmas dan tokoh masyarakat di Kecamatan. Selain sosialisasi kepada masyarakat, pihaknya juga meminta kepada Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Selatan membuat surat edaran yang disampaikan keseluruh Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) setempat terkait hal itu.
“Kita berharap masyarakat mengetahui dan dapat disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, karena tujuan dari penerapan perbup ini untuk menekan penyebaran Covid-19 di Barito Selatan ini,” kata Fajar.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Barito Selatan dr Djulita Kurniadia Palar mengatakan, melalui perbup ini diharapkan kepada masyarakat agar bisa melaksanakan slogan 4 M.
Di mana Empat M itu artinya memakai Masker, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Menjaga jarak, imbuhnya.
“Dengan mengikuti protokol kesehatan diharapkan mampu menurunkan angka kesakitan Covid-19 di Barito Selatan ini,” kata Djulita.
Acara rapat membahas terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 tersebut dihadiri Kapolres, AKBP Devy Firmansyah, Dandim 1012 Buntok Letkol Inf Dwi Tantomo dan Forkopimda lainnya serta sejumlah Kepala SOPD terkait.(Yld/KPO-1)