Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Agustina Minta Dibebaskan, Hairan Minta Diringankan Hukuman

×

Agustina Minta Dibebaskan, Hairan Minta Diringankan Hukuman

Sebarkan artikel ini
IMG 20200930 WA0081

KP/HG Hidayat
DENGARKAN PEMBELAAN – Terdakwa Drs Hairan mantan Kepala SMP Negeri 12 Banjarmasin, ketika mendengarkan nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukumnya
.

Baca Koran

Banjarmasin, KP – Tim penasihat hukum terdakwa Agustina Wahidah yang dimotori Aulia Azizah, mengharapkan klienya bisa di bebaskan dari tuntutnan JPU, minimlah meminta kepada majelis hakim untuk meringgankan hukumannya.


Aulia punya alasan kalau klienya dalam proses persidangan JPU tidak dapat membukti dakwaan yang disampaikan
“Sebagai penashat hukum wajarlah kalau kami mengharapkan kliennya bisa dibebaskan dari tuntutan,’’ujar Aulia singkat kepada awak memdia, usai sidang dui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (30/9/2020).


Sementara terdakwa Drs Hairan mantan Kepala SMP Negrei 12 Banjarmasin selain mengakui bersalah juga mengharapkan diberikan hukuman yang seringan ringannya, karena dirinya sudah mulai uzur.


Hal yang sama juga disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa, Haioratunisa dalam nota pembelaan meminta kepada majelis hakim agar klienya bisa di hukum dengan seringgan ringannya, mengakui perbuatan kliennya dan merasa menyesal yang mendalam.


Pada sidang mendatang majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak meminta kepada JPU untuk menyiapkan replik atau bantahan terhadap nota penbelaan penasihat hukum kedua terdakwa yang persidangannya dilakukan secara terpisah.


Seperti diketahui, terdakwa Hairan oleh JPU Arief Rolnadi dituntut penjara selama 15 bulan, serta denda Rp50 juta subsidair empat bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp144 juta lebih dan sudah dikembalikan Rp110 juita, apabila tidak dapat membayar uang pengganti tersebut kurungan bertambah selama delapan bulan. Sementara Agustina Wahidah dituntut selama 14 bulan dengan denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 260 juta lebih serta telah mengembalikan sebesar Rp200 juta bila tidak dapat membayar sisanya maka kurungannya bertambah tujuh bulan.
JPU berkeyakinan kalau kedua terdakwa bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidarnya.

Baca Juga :  Duel Berdarah di Sungai Andai: Tiga Pemuda Tewas, SL Ditetapkan Tersangka


Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut dengan dakwaan yang sama yakni Kepala Sekolah SMPN 12 Banjarmasin Drs Hairan bersama bendahara BOS Agustina Wahidah, sejak tahun anggaran 2016-2018.


Dalam dakwaannya JPU mendakwa kedua terdakwa menggunakan dana BOS serta tidak dapat pertanggungjawaban sesuai peruntukan sehingga terdapat unsur kerugian negara sekitar Rp500 juta lebih.


Kedua terdakwa dalam mengelola keuangan dana BOS disekolah tersebut memang berdasarkan kesepakatan, tetapi dalam pengelolaan tidak sesuai kesepakatan baik oleh dewan guru maupun Komite Sekolah. (hid/KPO-1)

Iklan
Iklan