
BANJARMASIN, KP – Raperda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Banjarmasin tahun 2020 akhirnya ditetapkan menjadi Perda dalam rapat paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (17/9/2020).
Persetujuan bersama APBD Perubahan ditandatangani Walikota Ibnu Sina dan dewan yang pada rapat paripurna dihadiri Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, HM Yamin dan Tugiatno.

Kepada wartawan, usai memimpin rapat paripurna, HM Yamin berharap, Pemko bergerak cepat menggunakan anggaran yang telah disepakati untuk melaksanakan program yang telah direncanakan sesuai ketentuan berlaku.
“Kita juga berharap melalui APBD perubahan ini bisa meningkatkan jalannya roda peneritahan dan pelaksanaan pembangunan kota ini,” kata HM Yamin.
Sementara Walikota Ibnu Sina dalam sambutannya, merasa lega telah dirampungkannya pembahasan Raperda Perubahan APBD tahun 2020.
Menurutnya, dengan disetujuinya Raperda terkait perubahan anggran ini berarti tahapan untuk menjadi Perda tinggal menunggu evaluasi Pemprov Kalsel, sebagaimana digariskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2020.
“Semuanya ini tentunya tidak terlepas dari dukungan dan respon yang baik dari pihak dewan,” ujarnya.
Usai rapat paripurna kepada wartawan, Walikota Ibnu Sina menjelaskan, jika APBD perubahan ini dirancang sudah kebutuhan, baik untuk penyelenggaran pemerintahan maupun dalam merealisasikan proyek pembangunan demi kepentingan masyarakat.
Sebelumnya saat rapat paripurna, Badan Anggran DPRD Kota Banjarmasin menyampaikan laporan pelaksanaan pembahasan APBD Perubahan tahun anggaran 2020 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kota Banjarmasin.
Dalam laporan dibacakan Plt Sekretaris DPRD Banjarmasin, Iwan Ristianto Perubahan APBD 2020 setelah difinalisasi akhirnya disepakati pendapatan ditetapkan sebesar Rp1,62 triliun atau berkurang sekitar Rp110 miliar sebelum dilakukan perubahan yang ditetapkan Rp1,73 triliun.
Dari seluruh pendapatan itu, untuk pendapatan asli daerah (PAD) sebelum perubahan ditetapkan Rp367 miliar, setelah perubahan diputuskan Rp271 miliar atau turun Rp95,5 miliar.
Dana Perimbangan sebelum perubahan yang ditetapkan sebesar Rp1,7 triliun, namun setelah perubahan ditetapkan sebesar Rp1,22 triliun, atau berkurang sekitar Rp47,7 miliar
Sedangkan lain-lain pendapatan yang sah, jika sebelum perubahan ditetapkan Rp293,5 miliar, setelah perubahan ditetapkan Rp326,7 miliar atau bertambah Rp33,2 miliar.
Dalam APBD Perubahan 2020 ini untuk proyeksi Belanja Daerah jika sebelum perubahan ditetapkan Rp2,66 triliun, namun setelah perubahan ditetapkan Rp1,93 triliun atau berkurang sekitar Rp140 miliar.
Dirincikan untuk Belanja Tidak Langsung ditetapkan sebesar Rp922,76 miliar, atau bertambah Rp261 miliar, dibanding sebelum perubahan yang ditetapkan Rp706,12 miliar.
Sedangkan Belanja Langsung setelah perubahan ditetapkan Rp1,36 triliun, atau berkurang sekitar Rp30,27 miliar, dibanding sebelum perubahan yang ditetapkan Rp335,49 miliar.
Dari Perubahan APBD tahun 2020 ini, defisit anggaran diprediksi sekitar Rp305 miliar lebih atau berkurang Rp30 miliar dari sebelum perubahan sebesar Rp335 miliar. (nid/K-3)