Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pastikan jika ASN ikut-ikutan jadi tim sukses dan mendukung salah satu paslon kedapatan maka bakal disanksi

BANJARMASIN, KP – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemko Banjarmasin kembali diwanti-wanti. Soal keterlambatan mereka dalam politik. Terlebih menjelang Pilkada 2020 potensi keterlibatan ASN jadi taruhan.
Salah-salah jika kedapatan maka bakal disanksi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ini pun disinggung Kepala Kesbangpol Banjarmasin, Kasman saat kegiatan sosialisasi Pemilu Kepala Daerah Untuk Program Dukungan Kelancaran Penyelenggaraan Pemilu di Banjarmasin 2020, Kamis (10/09/2020).
“Bila ASN terbukti terlibat dalam politik akan diberikan sanksi ringan dan berat oleh KASN. Bahkan bisa saja ke ranah hukum,” ujar Kasman usai membuka kegiatan.
Aturannya jelas, tentang netralitas ASN sangat jelas dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, beberapa surat edaran sebagai penegasan dari Komisi ASN , Menteri PANRB, Mendagri BKN, dan Bawaslu RI.
Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. ASN dituntut untuk tetap profesional dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Kesbangpol pun sudah membuat edaran ke semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Banjarmasin. Itu dilakukan untuk mengingatkan kembali bahwa pelanggaran ASN terkait politik wajib diperhatikan.
Tak hanya para ASN, honorer di lingkup instansi pemerintahan juga tidak diperbolehkan. Hal itu beralasan karena anggaran yang dikeluarkan untuk pegawai honor itu dari negara.
“Pegawai honorer juga tidak boleh terlibat dengan politik. Anggarannya kan dari negara,” tegasnya.
Adapun, Komisioner Bawaslu Banjarmasin, Subhani menyatakan, pihak terus melakukan pemantauan terkait pelanggaran-pelanggaran dalam pemilu. Terkait kontek ASN, itu wewenang KASN yang memberikan sanksi-sanksi. Namun, ujar Subhan muara politik praktis tersebut ada pada pihaknya.
Bahkan, tingkat kerawanan terkait ASN ini di Banjarmasin tergolong tinggi. Hal tersebut telah dibuktikan bahwa pihaknya sudah menangani kasus ASN yang terlibat politik. (sah/K-3)