Martapura, KP – Usai penetapan nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banjar, kini para paslon bakal disibukkan dengan agenda kampanye yang ditetapkan KPU Banjar yang dimulai pada 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang.
Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib mengatakan, berdasarkan PKPU 13/2020, ada beberapa aturan baru dalam kampanye. Yakni setiap rapat umum, pentas seni hingga lomba-lomba yang dilaksanakan paslon, ditiadakan, diprioritaskan untuk pelaksanaan melalui daring.
”Namun paslon masih diizinkan melakukan pertemuan terbatas di dalam ruangan, tetapi harus mengantongi izin dari Gugus Tugas dan Polres terlebih dulu,” pesannya.
Pelaksanaannya pun harus mengikuti protokol kesehatan. Pertemuan tersebut hanya diisi 50 persen dari kapasitas ruangan, maksimal paling banyak 50 orang, disesuaikan kondisi,” ujarnya.
Pria akrab dipanggil Azis tersebut menambahkan, KPU Banjar juga akan memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) bagi setiap paslon, mulai dari baliho, spanduk, poster hingga pamflet.
Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah menambahkan, Bawaslu sudah diperintahkan untuk membentuk Pokja tata cara penanganan pelanggaran prokes Covid-19 pada Pilkada 2020. Pokja ini beranggotakan Bawaslu, aparat keamanan dan Pemda, termasuk Gugus Tugas.
”Pokja dapat memberi teguran dan jika memungkinkan memberi sanksi bagi pelanggar prokes saat kampanye,” ungkapnya.
Menurutnya, hal ini bukan untuk kepentingan penyelenggara, tetapi lebih mengutamakan kemaslahatan bersama. Namun masih belum ada sanksi khusus dalam PKPU 13/2020 jika ada pelanggaran dalam kampanye.
”Tapi KPU bisa memberikan teguran. Kalau diabaikan, masih ada aturan UU lain tentang wabah penyakit dan kekarantinaan, itu ranahnya kepolisian,” pungkasnya. (Wan/K-3)