Banjarmasin, KP – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Banjarmasin yang dilaksanakan pada April lalu sempat mengalami masalah. Dishub dan Polri sempat beda persepsi soal penerapan jam malam.
Kejadian itu pun rupanya menjadi catatan penting Pemko Banjarmasin. Maklum, Pemko boleh dibilang belum terlalu siap melaksanakannya saat itu. Di sisi lain masa sosialisasi PSBB juga terlalu singkat, hanya dilakukan beberapa hari saja.
Kejadian itu pun rupanya menjadi catatan penting Pemko. Walikota Banjarmasin Ibnu Sina tak ingin kejadian itu kembali terulang di pelaksanaan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan CoVID-19.
“Kita belajar dari penerapan PSBB makanya hari ini kami finalisasi supaya satu kata, seirama semua beres, Dengan perpanjangan satu pekan ini sosialisasi semua klir. Tak ada lagi perbedaan persepsi di lapangan,” kata Ibnu.
Pelaksanaan penegakan hukum yang diatur melalui Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020, revisi dari Perwali nomor 60 ini memang sempat beberapa kali mengalami penundaan. Pasalnya, Pemko masih belum begitu siap
Di sisi lain, regulasi Perwali juga harus disesuaikan kembali menyusul keluarnya instruksi dari pemerintah pusat terkait dasar aturannya. Sehingga, boleh dibilang Perwali yang diterapkan berbeda dengan yang disosialisasikan berbeda.
Selama ini Perwali yang disosialisasikan adalah nomor 60. Sedang yang diterapkan nomor 68. Pasalnya pun ditambah, dari 14 menjadi 18 pasal. Sanksi denda materi mengalami perubahan, maksimal Rp 100 ribu untuk perorangan, untuk lembaga, atau usaha maksimal Rp 150 ribu.
Selain itu, jika di Perwali nomor 60 diperkenankan untuk melepas masker pada sesi foto sesaat. Di Perwali nomor 68 itu dihapuskan. “Di Perwali baru hilangkan. Tapi di pasal terakhir menyebutkan di instansi masing-masing boleh membuat semacam SOP dengan ketentuannya,” jelas Ibnu.
Lantas apakah tidak bermasalah nantinya jika Perwali yang disosialisasikan dengan yang diterapkan berbeda? Ibnu meyakini hal itu tak bakal menjadi masalah. Sebab, ujarnya substansi Perwali nomor 60 dan 68 sama.
“Itu kami sudah sepakat. Proses ini sama sebetulnya. Pasal-pasalnya substansinya sama. Hanya yang di pasal 12 itu yang yang paling penting pakai masker,” tukasnya. (sah/K-3)