Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

BPN Tak Ada Koordinasi Pelaksanaan Prona ke Desa

×

BPN Tak Ada Koordinasi Pelaksanaan Prona ke Desa

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Ternyata dalam pelaksanan Prona di tiga desa di kecamatan Daha Selatan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat tidak pernah memberi tahu pihak kepala desanya.

Hal ini terungkap pada persidangan terdakwa Terdakwa M Rusli oknum Pegawai Kementerian Agama RI Kabupaten HSS, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, pada sidang lanjutan, Selasa (8/9/2020).

Kalimantan Post

Ketiga kepala desa tersebut terdiri dari Kepala Desa Muning Tengah, Muning Baru dan Desa Banjarbaru.

“Memang betul pihak BPN tidak melakukan koordinasi dengan pihak kepala desa dan kami baru tahu kalau di wilayahnya dilakukan kegiatan prona pada 2017, itupun ketika dipanggil di Polres sebagai saksi,’’ kata Antung Hairullah selaku Kepala Desa Banjarbaru. Hal yang sama juga diungkapkan oleh kedua kepala desa lainnya.

Umumnya masyarakat di wilayahnya tidak pernah mengeluh soal pungli yang dilakukan terdakwa, setelah dilakukan pemeriksaan baru diketahui pungli yang dilakukan oleh terdakwa dikisaran Rp300-Rp500 ribu persertifikat.

Pada sidang tersebut, majelis hakim dipimpin Daru Wastika yang didampingi A Fauzi dan A Gawe mendengarkan keterangan tujuh saksi, salah satunya berada di Kandangan, sedangkan enam lainnya langsung hadir di persidangan walaupun dilakukan secara virtual.

Terdakwa adalah salah seorang guru di salah satu Mandarasah Ibtidayah Negeri 12 Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan.

Dalam dakwaan Rusli disebutkan telah menarik biaya pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang notabene gratis alias tidak dipungut bayaran sebab ditanggung pemerintah. Perbuatan M Rusli dilakukan sejak 2016 silam.

Masing-masing pada pemilik sertifikat, M Rusli meminta bayaran sebesar Rp500 hingga Rp600 ribu. Sedikitnya dari barang bukti, M Rusli telah mengumpulkan uang dari PTSL tahun 2020 ini sebesar Rp29,6 juta.

Perbuatan itu menurut jaksa dalam dakwaanya, bertentangan dengan pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No.35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 1 Tahun 2017, yang mana berbunyi biaya pengurusan PTSL berasal dari pemerintah dan tidak dipungut bayaran.

Baca Juga :  Ustaz Gadungan Tipu Investor

Sementara pungutan yang dilakukan M Rusli bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.

Atas perbuatan tersebut JPU mematok pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-4)

Iklan
Iklan