Muara Teweh, KP – Bupati Barito Utara H Nadalsyah telah menerbitkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 39 Tahun 2020, tanggal 01 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019.
Dalam peraturan bupati tersebut mengatur pasal 4 huruf a bagi perorangan yakni menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
Hal ini disampaikan langsung Kasatpol PP Barut sekaligus Ketua Satgas Disiplin Covid-19, Aprin S Dahan, Minggu (6/9) di Muara Teweh. Menurutnya, dalam Perbup itu diberitahukan kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Barito Utara apabila melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa kerja sosial, denda administrasi sebesar Rp 50 ribu.
Untuk ketahui, kerja sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berbentuk menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 (dua) jam dan paling lama selama 1 (satu) minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang.
“Menjadi relawan pada satuan tugas penanganan Covid-19 selama 3 (tiga) hari dan membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 (satu) hari,” ujarnya.
Dikatakannya, pihaknya terus melakukan patroli setiap hari dengan sasaran hotel, penginapan-penginapan, kafe-kafe yang menjadi tempat nongkrong dan bersantai warga, pasar malam di wilayah seputaran Kota Muara Teweh, serta dinas dan instansi.
Tim satgas selalu menghimbau warga terutama dalam penggunaan masker karena masih terdapat masyarakat yang tidak memakai masker maka langsung diberikan teguran atau sanksi sesuai peraturan tersebut.
“Masyarakat harus mempersiapkan diri untuk menerapkan protokol kesehatan. Jadi, protokol kesehatan harus jadi bagian dari kebiasaan sehari-hari seperti memakai masker serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan, karna garda terdepan untuk memutus mata rantai penularan virus covid 19 adalah masyarakat itu sendiri,” tukasnya. (asa/K-8)