Apapun alasannya, tidak sepantasnya seorang anak harus bekerja atau diberi tanggung jawab membantu orang tua mereka dalam mencari nafkah
BANJARMASIN, KP – Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Yunan Chandra menyatakan keprihatinannya, karena masih cukup banyak anak usia di bawah umur di kota ini yang terpaksa hidup mencari nafkah, baik dengan bekerja menjadi buruh atau berada di jalanan mulai dari mengamen hingga menjadi pengemis.
Padahal menurutnya kepada (KP) Senin (14/9/2020) menegaskan, apapun alasan dan bentuk pekerjaan anak di bawah umur dalam mencari nafkah sama sekali tidak dibenarkan. Ketentuan itu sebagaimana diamanatkan dalam UU RI Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU No : 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
” Selain bertentangan dan melanggar Undang-Undang, Pemko Banjarmasin tahun 2013 lalu juga sudah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang Perlindungan Anak,” kata anggota dewan dari Partai Nasdem ini.
Dikatakan, umumnya anak-anak usia dibawah umur ‘terpaksa’ bekerja mencari nafkah rata-rata karena alasan ekonomi untuk meringankan beban orang tua mereka.
Meski demikian tandasnya lagi , apapun alasannya, tidak sepantasnya seorang anak anak harus bekerja atau diberi tanggung jawab membantu orang tua mereka dalam mencari nafkah , apa lagi di jalanan dengan cara mengamen atau mengemis.
” Sebab mencari nafkah adalah kewajiban para orang tua, kecuali anak sudah dewasa dan sudah meyelesaikan pendidika,” katanya.
Lebih jauh anggota komisi membidangi masalah pendidikan. kesehatan dan kesra ini menegaskan, anak dibawa umur atau masih usia sekolah seharusnya mereka hanya fokus sekolah dan belajar, bukan malah bekerja atau dipekerjakan.
Yunan Chandra menandaskan , kalaupun alasan orang tua sekedar menambah biaya pendidikan anak mereka juga sama sekali tidak bisa dimaklumi.
Masalahnya katanya melanjutkan, sistem pendidikan di Indonesia melalui program wajib belajar pendidikan 12 tahun, saat ini sekolah tidak dipungut lagi biaya atau gratis.
” Jadi tidak berasalan jika ada orangtua bilang anaknya kerja untuk nyari tambahan biaya sekolah,’’ kata anggota dewan yang juga dikenal Ketua Yayasan Pendidikan di Banjarmasin ini.
Tanggung Jawab Bersama
Yunan Chandra mengatakan, guna menciptakan generasi berkualitas dan memiliki mental dan spiritual yang berlandaskan norma kebaikan, maka seorang anak perlu mendapatkan perlindungan untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik karena mereka dipersiapkan sebagai tunas harapan bangsa.
Menyadari hal itu, eksistensi anak ditengah masyarakat dengan berbagai permasalahannya tentunya menuntut perhatian maupun penanganan tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah pusat atau daerah, peran orang tua serta peningkatan peran serta seluruh masyarakat secara bersama-bersama.
Jelasnya pemerintah, masyarakat atau organisasi masyarakat, orang tua/wali tidak terkecuali keluarga terdekat wajib melindungi dan memberdayakan kemampuan anak dalam pencapaian hak-haknya untuk mencapai kesehjahteraan dan menatap masa depan mereka. (nid/K-3)