Banjarmasin, KP – Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemerda), Arufah Arif meminta agar Panitia Khusus (Pansus) menuntaskan pembahasaan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), baik yang disampaikan pihak eksekutif maupun dari legislatif atas atas usul inisiatif dewan.
Terkait untuk melaksanakan fungsi legiaslasi itu Arufah mengatakan, Bapemperda akan melayangkan surat kepada Ketua DPRD Kota Banjarmasin yang meminta agar Ketua Pansus Raperda melaksanakan rapat-rapat dalam kerangka membahas terhadap Raperda yang belum diselesaikan.
Kepada KP Kamis (10/9/2020) ia mengatakan, saat ini ada tiga Raperda yang sedangkan dibahas. Ketiga Raperda itu adalah, pertama tentang Perubahan Badan Hukum PDAM Bandarmasih menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), kedua Raperda tentang Parawisata Halal dan ketiga, Raperda perubahan atau revisi Perda Nomor : 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) .
“Mumpung masih ada waktu , kita berharap Pansus mengagendakan pertemuan lanjutan untuk membahas ketiga Raperda tersebut agar paling lambat akhir tahun 2020 inio sudah bisa disahkan dan ditetapkan menjadi Perda ,” kata Arufah Arif.
Diakui hingga minggu pertama bulan September tahun ini, DPRD Kota Banjarmasin baru mensahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Admistrasi Kependudukan (Adminduk) untuk ditetapkan menjadi Perda.
Payung hukum atas revisi Perda Nomor : 21 tahun 2014 itupun kata Arufah Arif, dibahas sejak tahun 2019 lalu dan baru bisa disahkan akhir Juli lalu.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin priode 2014 – 2019 dari PPP ini menjelaskan, sistem prolegda tahun ini masih sama seperti sebelumnya. Tahap awal, yakni membentuk Panitia Khusus (Pansus) dengan maksimal 15 anggota dewan.
“ Dengan anggota sebanyak itu, maka dewan membahas tiga Raperda ,” dalam tahun 2020 ini sesuai nota kesepakatan dengan pihak eksekutif Program Legsilasi Daerah (Prolegda) dipersiapkan sebanyak 20 Raperda.
Dari 20 Raperda dipersiapkan itu 5 diantaranya atas usul inisiatif dewan, sedangkan selebihnya diajukan pihak eksekutif. Ia juga mengatakan untuk Raperda yang diajukan DPRD Kota Banjarmasin, diantaranya perangkat hukum yang dipersiapkan terkait penanganan disabilitas dan bantuan warga miskin.
Menurut Arufah, dalam mempersiapkan Prolegda ini Bapemperda setelah sebelumnya menampung usulan dari komisi atau fraksi serta usulan masyarakat yang disampaikan melalui kegiatan reses anggota dewan.
Baik aturan berkenaan tatanan masyarakat maupun dalam kerangka mempersiapkan payung hukum meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),
ujarnya, seraya menambahkan dari sebanyak 20 Raperda dipersiapkan itu ada diantaranya untuk merevisi terhadap Perda sebelumnya. (nid/K-3)