Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menjaga kemanan peserta yang terlibat dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Pilkada Kalsel) tahun 2020
BANJARMSIN, KP – Menjelang tahapan pengundian nomor urut bagi para pasnagan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (KPU Kalsel) melakukan pemeriksaan rapid dan swab test terhadap seluruh jajarannya yang terlibat dalam tahapan tersebut, Rabu (23/09) sore.
Komisioner KPU Provinsi Kalsel Divisi Sosialisasi, Edy Ariansyah mengatakan, tujuan pemeriksaan tersebut dilakukan tidak lain adalah untuk menjaga keselamatan dan kemanan para peserta yang terlibat dalam setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Pilkada Kalsel) tahun 2020.
“Salah satu tujuan pemeriksaan tersebut adalah memastikan semua jajaran kita bebas dari paparan Covid-19 sebelum melayani setiap tahapan harus melakukan rapid test maupun swab test,” ucapnya saat ditemui Kalimantan Post di ruang kerjanya.
Sehingga, ia melanjutkan, seluruh jajaran KPU Provinsi Kalsel bisa dipastikan clear dari virus Corona dan tidak terjadi resiko penularan terhadap seluruh peserta pada saat melayani pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Menurut pria dengan sapaan Edy ini, hal tersebut merupakan bentuk pemaksimalan perlawanan Covid-19 yang tertera dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pelaksanaan pemilihan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19.
“Ya salah satunya dengan melakukan rapid test dan swab secara berkala di setiap tahapan. Sehingga pada saat pelaksanaan pengundian nomor urut nanti bisa kita pastikan anggota kita sudah clear and clean dari paparan virus yang menginfeksi jaringan pernapasan manusia ini,” paparnya.
Berdasarkan pantauan Kalimantan Post proses pengambilan sampel lendir atau spesimen tersebut diikuti oleh 14 orang anggota sekretariat maupun komisioner KPU Provinsi Kalsel. Termasuk Edy sendiri.
“Saya juga tadi melakukan swab, jadi semua yang ada dalam ruangan pada saat pengambilan nomor urut harus dipastikan steril,” tandasnya.
Kemudian, sesuai dengan penerapan protokol kesehatan pihaknya juga melakukan pembatasan terhadap peserta yang mengikuti tahapan pengambilan nomor urut paslon.
“Kita membatasi hanya 30 orang saja yang bisa mengikuti kegiatan tahapan itu,” ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut sudah sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2020 yang diubah terakhir dengan PKPU nomor 10 tahun 2020 pasal 9 yang menerangkan bahwa ada pembatasan jumlah peserta bagi setiap kegiatan.
“Misalnya hanya boleh diikuti oleh paslon, Bawaslu, parpol, perwakilan tim kampanye maupun pemenangan, kemudian instansi terkait juga termasuk tokoh masyarakat yang maksimal hanya boleh dihadiri maksimal dua orang,” pungkasnya. (Zak/K-3)