Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kades Ambawang dan Kontraktor Rugikan Negara Rp500 Juta

×

Kades Ambawang dan Kontraktor Rugikan Negara Rp500 Juta

Sebarkan artikel ini

tersangka tidak melibatkan unsur pemerintahan yang ada di desa tersebut

BANJARMASIN, KP – Satu lagi Kepala Desa (Kades) harus berurusan dengan hukum. Kali ini giliran Kepala Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Tanah Laut (Tala) Sugiman, karena tidak dapat mempertanggungjawabkan proyek jalan yang memakai dana desa.

Kalimantan Post

Selain kades, juga terdapat satu tersangka lain, yakni Ferry selaku kontraktor yang mengerjakan jalan desa, dengan kerugian negara di kisaran Rp500 juta.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tala, Bersy Prima, kepada awak media, ketika berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Rabu (16/9/2020), membenarkan hal tersebut.

Bahkan, kata dia, pihaknya sudah melakukan penahanan kepada kedua tersangka.

“Hal ini kami lakukan karena kedua tersangka dianggap tidak koperatif dalam penyidikan, seperti beberapa kali dipanggil, tidak mau hadir,”ucap dia.

Diketahui, dalam pelaksanaan pekerjaan jalan desa dengan dana desa tahun anggaran 2017 tersebut, tersangka tidak melibatkan unsur pemerintahan yang ada di desa tersebut.

Kemudian kasus ini ditangani langsung pihak Pidsus Kejari Tala. Dan berdasarkan hasil audit BPKP dan inspektorat terdapat kerugian negara dengan total di kisaran Rp500 juta.

“Ada lima titik, jalan yang akan diperbaiki, namun kenyataan proyek tidak selesai,” pungkas Bersy. (hid/K-4)

Baca Juga :  Rumah Kajari HSU Nonaktif Digeladah KPK, Sita Mobil Pemda Tolitoli Sulteng
Iklan
Iklan