Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Kasus Baliho, 14 Saksi Telah Dimintai Keterangan

×

Kasus Baliho, 14 Saksi Telah Dimintai Keterangan

Sebarkan artikel ini
Iklan

Banjarmasin, KP – Kasus dugaan pengrusakan baliho di Jalan A Yani yang dilaporkan pihak advertising terhadap mantan Plt Kasatpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Polda Kalsel), terus berlanjut.

Pihak penyidk Dit Reskrimum Polda saat ini masih melakukan pendalaman penyelidikan kasus ini.

Baca Koran

Sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan oleh penyidik berkenaan dengan dilepasnya baliho tersebut. Ada 14 saksi yang telah dimintai keterangan polisi.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum Kombes Sugeng Riyadi yang dikonfirmasi, mengatakan 13 dari saksi-saksi dan 1 dari pihak terlapor.

Ia mengatakan, pihaknya masih melihat perkembangan, dan jika diperlukan akan kembali memintai keterangan PLt Kasatpol PP Ichwan Noor Chalik, meski sebelummya telah dimintai keterangan.

“Nantinya jika saksi-saksi ini telah mereka rasa cukup maka nantinya kasus ini akan kembali pihaknya gelar apakah nantinya akan naik ke penyidikan atau tidak,” jelasnya.

Untuk saksi yang terakhir pihaknya mintai keterangan adalah Kepala Badan Keungan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin

Sebelumnya, pada Jumat (20/8/2020) siang lalu, petugas memintai keterangan dua kepala Dinas yakni Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin Muryanta dan Kepala Bakeuda Banjarmasin Subhan Noor Yaumil.

Keduanya pun datang hampir berbarengan. Subhan yang dicegat sebelum dimintai keterangan penyidik mengiyakan kedatangannya ke Dit Reskrimum Polda untuk memberikan keterangan kepada penyidik berkenaan sebagai saksi pembongkaran reklame baliho yang ada di Jalan A Yani.

“Dari Badan Keuangan sudah yang ketiga, pertama yang dimintai keterangan adalah satu kepala bidangnya dan selanjutnya juga kepala bidangnya dan kemudian dirinya dapat surat untuk dimintai keterangan,” katanya saat itu.

Subhan mengatakan untuk wilayah Jalan A Yani sesuai kebijakan Pemko dan mengacu keputusan Menteri PUPR bahwa Pemko hendak tertibkan reklame yang melintang jalan.

Baca Juga :  Rina Lauwy Kosasih Kembali Diperiksa KPK Terkait korupsi di PT Taspen

Karena sesuai ketentuan reklame melintang jalan tidak diperbolehkan oleh Kementerian PUPR karena membahayakan dan juga hasil koordinasi pihak kepolisian. Sehingga, di kota Banjarmasin walikata ingin menertibkan reklame yang melintang jalan.

“Karena selama ini banyak yang terjadi reklame-reklame itu roboh dan menimpa warga Banjamasin dan mengganggu keamanan pengguna jalan yang ada di Banjarmasin. Maka Walikota sejak 2018 jika tak salah ingin tertibkan reklame itu. Kemudian maka pemko tidak lagi berikan izin perpanjangan reklame yang melintang jalan,” ucapnya saat itu. (K-2)

Iklan
Iklan