Palangka Raya, KP – Sebagai lembaga yang megawasi penyiaran baik televisi dan radio, agar mampu bersaing di era industri 4.0, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalteng (KPID) dorong lembaga penyiaran melakukan digitalisasi.
Kepada awak media, Kamis (10/9) Ketua KPID Kalteng Henock Rent Katoppo didampingi Raih Tiup, yang membidangi perijinan mengungkapkan secara nasional ada sedikitnya 7.123 lembaga penyiaran, dari jumlah itu di Kalteng ada 69 unit.
Menjawab legalitas yang ada di Kalteng ke 69, dijelaskan umumnya sudah memiliki dan memenuhi syarat, kecuali konten kreator sebab tak harus memiliki perijinan.
Tetapi bila mereka memilih sebagai penyedia layanan penyiaran digital dengan berbagai konten yang disajikan, juga disarankan memiliki perijinan. Hal itu akan diatur dalam
UU Penyiaran Penyiaran Baru.
Diakui saat ini pertumbuhan lembaga penyiaran baik dunia brocasting maupun broadband lainnya, sangat pesat yang memunculkan pertanyaaan terkait legalitas dan perijinan.
Untuk itu pihaknya telah bersilaturahmi dengan hasanka tv, bahalaptv, Betangtv. com, Jurnal tv dalam pembinaan penyiaran.
Selain itu juga diketahui jurnaltv merupakan lembaga penyiaran berlangganan satelit sebagai induk jaringan, dg wilayah layanan seluruh Indonesia dibawah PT.Sarana Media Vision.
Dalam media konvensional dan media baru/online mengenai Kombinasi siaran analog, brocasting, maupun digital broadband.
Kemetrian Kominfo meminta lembaga penyiaran mendukung penyebar luasan informasi seperti saat ini protokol kesehatan, pilkada serentak. (drt/K-10)