Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Lindungi Anak
Eka Babak Belur Dihajar Bekas Suami

×

Lindungi Anak<br>Eka Babak Belur Dihajar Bekas Suami

Sebarkan artikel ini
5 lindungi anak 3klm
DITANGKAP – Ismaya, pelaku penganiayaan dan pengancaman beserta barang bukti celurit saat diamankan. (KP/Andui)

korban mengalami luka di bagian belakang kepala, tangan sebelah kanan dan merasa sakit di bagian punggung sebelah kanan

BANJARMASIN, KP – Malang dialami seorang perempuan bernama Eka Perawaty (35), demi melindungi sang anak ia justru babak belur di tangan pria yang diduga mantan suaminya.

Baca Koran

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di warung milik korban yang berada di belakang TM Transport, Jalan Gubernur Subarjo, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat, Rabu (16/9/2020), sekitar pukul 15.00 WITA.

Bermula saat korban datang ke warung miliknya itu. Lalu ia melihat pelaku cekcok dengan anaknya.

Takut anaknya terluka, karena pelaku membawa celurit, korban kemudian menghampiri dan berupaya membela dengan menjauhkan anaknya dari pelaku.

Namun, malang tak dapat ditolak. Eka justru menjadi sasaran amukan pelaku. Korban dipukuli dengan menggunakan tangan kosong.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka di bagian belakang kepala, tangan sebelah kanan dan merasa sakit di bagian punggung sebelah kanan.

Tak puas sampai disitu, pelaku juga melakukan pengancaman dengan menggunakan sajam jenis celurit yang dibawanya.

Beruntung saat keributan terjadi, didengar anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, Polsekta Banjarmasin Barat yang berada tak jauh dari lokasi, kemudian bergegas mendatangi lokasi kejadian.

Pelaku pun dengan mudah diringkus dan tanpa perlawanan saat petugas menyita barang bukti berupa celurit dari tangannya. Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah SH, ketika dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka langsung diamankan dalam sel tahanan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, yakni melakukan pemukulan disertai pengancaman menggunakan celurit, kepada korban Eka Perawaty, warga Jalan Tembus Agraria RT 23 RW 02 Banjarmasin Barat.

“Tersangka akan dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 351 KUHP dan atau 335 ayat (1) KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 thn 1951,” tegasnya.

Ia mengatakan, pelaku yang memiliki banyak tato di tubuhnya itu bernama Ismaya (44). Dan tercatat sebagai warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Murni RT 26 Banjarmasin Barat. (fik/K-4)

Baca Juga :  54,8 Kg Sabu dan 10.355 Ekstasi Milik Gembong Narkoba Internasional Fredy Pratama Disita Polda Kalsel
Iklan
Iklan