Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Massa Pemuda Islam Kalsel Serukan Awasi Adanya Politik Uang di Pilkada 2020

×

Massa Pemuda Islam Kalsel Serukan Awasi Adanya Politik Uang di Pilkada 2020

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2020 09 08 at 9.26.51 PM1

Banjarmasin, KP – Praktik politik uang, masih jadi ancaman dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, jika tak terkendali menjadi ancaman serius terhadap demokrasi.

“Diingatkan para kontestan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 jangan dengan uang dan bersainglah secara baik, sesuai aturan.

Baca Koran

Jangan kampanye hitam,” seru massa dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Islam Kalsel dan pimpinan LMS lainnya, yang dikamando, HM Hasan.

Massa sosiliasikan untuk amai dan bersihnya pada Pilkada 2020 di banua dengan berkeliling dan mampir di halaman Pasar Antasari, Pasar Sudimampir dan Pasar Cempaka (Pasar Lima) Banjarmasin.

Termasuk ke Bawaslu, KPU Provinsi Kalsel dan Kota, DPRD Provisi maupun DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (9/9/2020).

Sisi lain diminta agar Bawaslu Provinsi maupun kabupaten/kota dan bersikap tegas.

“Kami minta tindak tegas yang main politik uang. Pesta demokrasi jangan lagi dirusak engah hal semacam itu yang notabene tidak memberikan pendidikan politik baik bagi rakyat,” beber HM Hasan.

Massa juga berharap, pilkada berjalan seperti yang dikehendaki masyarakat. Kemudian HM Hasan mengatakan elemen masyarakat, khusus yang muslim hendaknya di lebih meningkatkan siar Islam, terlebih di Kalsel tahapan pesta demokrasi.

“Jaga daerah tetap kondusif dan tidak mudah terhasut atau adu domba.

Bahkan kita bersama OKP di Kalsel serukan dan mudahan apa diharapkan bisa damai untuk di banua ini.

Termasuk jangan sampai ada masyarakat pada pemilihan malah golput, karena akan rugikan semua,” ujarnya.

“Pilihan masyarakat harus tanpa ada paksaan. Kita boleh beda pilihan, tapi jangan menjadi pepecah kesatuan kita di banua.

Masyarakat jangan takut menjadi pelapor ketika menemukan praktik politik uang dalam penyelenggaraan pemilu,” beber HM Hasan lagi.

Baca Juga :  KPK Sita Rp5,3 Miliar Saat Geladah Tujuh Lokasi Terkait Kasus Mesin EDC Bank

Baik pihak Bawaslu, KPU, anggota DPRD meminta masyarakat tak perlu khawatir memberikan informasi

Jika ditemukan proses hukum, yang bahkan ancaman hukuman pidananya bagi pemberi maupun penerima minimal 3 tahun penjara. (K-2)

Iklan
Iklan