Banjarmasin, KP – Massa dari LP3K (Lembaga Pengawas Pemantau Pelapor Korupsi) pertanyakan sejumlah kasus atas dugaan korupsi yang telah mereka laporan ke Kejati Kalsel serta soal berkas H Ansharuddin, Kamis (3/9/2020).
Massa dikomando Ketua LP3K, Akhmad Bahrani, yang akrab disapa Bram, pada mula desak pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) tuntaskan perkara atasnama Ansharuddin, tak lain Bupati Balangan.
“Kita pertanyakan, kenapa ini jadi lama proses kelanjutnya. Dan di mata hukum jangan terkesan tebang pilih. Karena ini menjadi pertanyakan masyarakat umum,” katanya.
Ia katakan, itu perkara atas dugaan cek kosong sebesar Rp1 Miliar, yang status hukumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan/atau terdakwa.
“Sampai saat ini berkas perkaranya oleh Kejati Kalsel belum dilimpahkan ke Pengadilan.
Ada ada apa ?, sehingga perkaranya menjadi gantung dan tidak ada kepastian hukum,” tambah Bram, yang saat itu massa diterima Kasi Penkum, Makhpujat, Kasi Penuntutan, Hadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya.
Kemudian masalah lainnya disampaikan pula oleh LP3K yakni kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Balangan TA 2016 sebesar Rp14,8 Miliar dan APBD TA 2017 sebesar Rp 14,5 Miliar yang ditangani Kejati Kalsel.
“Beberapa tahun lalu dan bagaimana hasil perkembangnya,” tambah Bram.
Kemudian kasus dugaan korupsi anggaran KONI Kabupaten Balangan TA 2017 sebesar Rp 6 Miliar yang mana kasus ini terindikasi ada keterlibatan campur tangan pejabatnya.
Dan kasus ini ditangani Subdit 2 Dit Reskrimmum Polda Kalsel dan bagaimana pula hasil perkembangannya.
Semua itu mendapat jawaban baik dari Kasi Penkum dan JPU, hingga menjelaskan kronologis dari perkara yang dipertanyakan massa.
Intinya, tetap dilanjutkan sembari menunggu petujuk dari pimpinan hingga Kejaksaan Agung. (K-2/K-4)