Program Gerakan Bersihkan Sungaiku perlu digalakan kembali agar bisa membersihkan sungai-sungai yang ada di Kota Banjarmasin
BANJARMASIN, KP – Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah meminta agar Pemko Banjarmasin menggalakkan kembali program Gerakan Bersihkan Sungaiku.
“Program Gerakan Bersihkan Sungaiku sempat gencar dilaksanakan beberapa waktu lalu, bahkan sempat dilombakan,” kata Aliansyah kepada KP, Jumat (18/9/2020), di Banjarmasin.
Seperti, membersihkan Sungai Tatas persisnya depan rumah dinas gubenernur dan Sungai Veteran dan Sungai di kawasan Jalan A Yani.
Anggota F-PKS ini menyatakan keprihatinannya, meski Banjarmasin dikenal Kota Seribu Sungai, namun banyak sungai di daerah ini yang dangkal, bahkan tercemar akibat berbagai limbah.
Berbeda, jika membandingkan sungai yang ada di sejumlah negara maju, seperti Amerika, Belanda atau negara tetangga Singapura dan Thailand.
Menurutnya, sungai di negara itu, selain bersih, namun mampu menjadi daya tarik bagi wisatawan. Sementara sungai yang di sejumlah daerah Indonesia, seperti di Banjarmasin, sebagian besar belum terjaga dan terpelihara dengan baik.
“Dari ratusan sungai yang ada di Banjarmasin hampir semuanya airnya berwarna hitam, bahkan menurut hasil penelitian dalam kondisi memprihatinkan akibat berbagai pencemaran,” tandasnya.
Untuk itu, diperlukan dukungan dan komitmen semua pihak untuk menjaga dan memelihara kebersihan sungai. Bahkan bersama memikirkan dan mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah tersebut.
“Salah satu program yang mungkin perlu digalakkan melalui Gerakan Bersihkan Sungaiku, dimana untuk melaksanakan program tersebut tentunya sangatlah dibutuhkan regulasi ketat dari Pemko Banjarmasin,” tandasnya.
Menurutnya, program Gerakan Bersihkan Sungaiku ini, diantaranya perlu meningkatkan kembali penyuluhan dan pembinaan kepada warga, khususnya yang tinggal di tepian sungai agar tidak membuang limbah rumah tangga, apalagi limbah-limbah berbahaya ke sungai.
Selanjutnya, gerakan penyuluhan, pengarahan, pembinaan terhadap pemilik industri agar mereka berlanganan penyaluran air limbah dengan Perusahaan Daerah Pengelolaan Air Limbah (PD PAL) milik Pemko Banjarmasin.
Terakhir melaksanakan gerakan fisik pembersihan dan pengerukan air sungai, baik yang dilaksanakan Pemko atau melalui kegiatan gotong royong warga yang tinggal di sekitar bantaran atau tepian sungai.
Diakui, untuk melindungi, menjaga dan memelihara sungai sebenarnya Pemko Banjarmasin sudah membuat sejumlah Perda yang mengikat.
Diantaranya, Perda Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan, Perda Pengelolaan Air Limbah dan Perda tentang Pembuangan Limbah Cair. Belum lagi sejumlah Perda lainnya yang berkaitan untuk menjaga dan melestarikan sungai. (nid/K-3)