Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Tanah Bumbu

Rooswandi : Netralitas ASN di Kab Tanbu Harus Dijaga

×

Rooswandi : Netralitas ASN di Kab Tanbu Harus Dijaga

Sebarkan artikel ini
Kop Tanbu

Batulicin, KP – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H Rooswandi Salem menyampaikan, sebagai salah satu kabupaten yang ikut menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, maka netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kab Tanbu harus dijaga.

Hal ini disampaikanya dalam kegiatan Coffee Morning, di ruang DLR Kantor Bupati jalan Dharma Paraja Gunung Tinggi 21/9 senin. Netralitas ASN ini ujar Sekda, sebagaimana telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN dan Ketua Bawaslu.

Baca Koran

Dalam surat itu terdapat pedoman pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. 

Sementra ruang lingkupnya mengatur tentang upaya dan langkah pencegahan, penjatuhan sanksi, pembentukan satuan tugas pengawasan, dan tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. 

“Netralitas ASN diperlukan dalam mendukung pelaksanaan Pilkada Serentak yang damai dan sesuai dengan harapan,” jelasnya. Tugas utama ASN sudah sangat jelas ujar Sekda.

Mereka bertugas melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Serta kehadirannya yang mampu mempererat persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.

“Setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepentingan siapapun,” tegas Sekda.

Netralitas ASN diperlukan sebagai bentuk tanggungjawabnya sebagai pelayan publik. Mereka merupakan objek pengawasan, baik dari penyelenggara Pilkada maupun dari masyarakat langsung. Para ASN juga rentan dalam penggunaan kewenangan dan kekuasaan yang dimilikinya dalam proses Pilkada. Sekda mengingatkan, ada ancaman hukuman yang menunggu ASN apabila tidak menjaga netralitasnya dalam Pilkada.

Dari sekedar hukuman sedang, berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat. Bahkan dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 494 disebutkan ada ancaman hukuman pidana berupa kurungan maupun denda bagi ASN yang menjadi pelaksana atau tim kampanye. Akhirnya, Sekda meminta kepada seluruh Kepala SKPD yang mengikuti coffee morning untuk langsung mensosialisasikan hal tersebut kepada bawahannya.

Baca Juga :  Bupati Tanbu Ikuti Rakoor Lintas Sektor

Hal ini agar semua ASN mengerti, sehingga tidak salah langkah.“Tupoksi kita adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Netralitas harus dijaga, karena kepentingan masyarakat adalah yang utama,” tutupnya. (rel)

Iklan
Iklan