Pulang Pisau, KP – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Pulang Pisau, Hans Kenedison mengatakan bahwa sasaran yang akan dicapai dalam Operasi Yustisi dan sosialisasi Perbup Nomer 20 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol keaehatan adalah untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang saat ini masih belum berakhir, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.
Dia menjelaskan dengan adanya Pebup nomer 20 tahun 2020 akan memperkuat dalam penanganan covid-19. Harapannya, masyarakat dapat mentaatnya. Sebab dalam protokol yang wajib kita gunakan adalah memakai masker.
” Jadi masyarakat yang akan bepergian diwajibkan menggunakan masker. Karena masker ini merupakan sebagai pelindung diri bagi virus covid-19 dan juga dapat sebagai tameng memutus mata rantai virus covid-19, ” ungkapnya usai Kegiatan Apel operasi yustisi Covid-19 dalam rangka sosialisasi dan penerapan peraturan daerah no. 20 tahun 2020 guna pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau, bertempat di Taman Sumbu Kurung, Senin (14/9)
Dia menjelaskan dengan adanya Pebup nomer 20 tahun 2020 akan memperkuat dalam penanganan covid-19. Harapan masyarakat dapat mentaatnya. Sebab dalam protokol yang wajib kita gunakan adalah memakai masker.
Selain itu, Hans berharap kepada masyarakat agar tidak bosan-bosannya mencuci tangan menggunakan sabun, dan jaga jarak untuk menghindari kerumunan, serta mentaati apa yang menjadi kewajiban kita, yakin 3 M, memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dan menghindari kerumunan.
” Dengan adanya Perbup nomer 20 tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol keaehatan, masyarakat bisa sadar dan Bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus covid-19.
Pelaksanaan Perbup, pihaknya akan menerapkan sangsi berupa administratif, mulai teguran pertama,.kedua dan selanjutnya sangsi sosial.
” Jika berulang-ulang kali tidak memakai mqsker, makan akan dikenakan sangsi sosial berupa kerja bakti, menyapu dan lainnya. Jika masih membandel, maka suka tidak suka akan dikenakan sangsi berupa denda sesuai dengan Perbup. Harapan kami, jangan sampai sangsi denda itu tidak sampai dikenakan kepada masyarakat, oleh karenanya masyarakat harus taat dan patuh akan protokol kesehatan covid-19.
Kemudian untuk para pelaku usaha, Hans berharap bisa mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan di lingkungan usahanya, mulai dari menyediakan wastafel, menggunakan masker, jaga jara dan lainnya.
” Sekali lagi, saya menghimbau agar Perbup Nomer 20 Tahun 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan covid-19 ditaati dan dilaksanakan oleh masyarakat dan juga para pelaku usaha, ” tandasnya. (sgt/k-10)