bersangkutan kembali mencalon pada Pilkada, maka perkaranya ditunda sementara

BANJARMASIN, KP – Segera lanjutkan persudangan perkara H Ansharuddin atas dugaan cek kosong.
“Perkaranya sudah lama pasca putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
Kami pertanyakan kenapa jadi belum juga lanjut disidangkan, seolah-olah diendapkan,” kata H Suriansyah, Ketua DPD Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu (IB) Banjarmasin, yang atasnama perwakilan masyarakat datang ke Kantor Kejati Jalan DI Panjaitan Banjarmasin, Selasa (2/9/2020).
Kalau sebelumnya disebut ada aksi massa di Kabupaten Balangan, juga pertanyakan atas kasus H Asharuddin, lengkap dengan spanduk bertuliskan minta penuntasan atas perkaranya.
Dan giliran Pekat Indonesia Bersatu, datangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) minta segera disidangkan kembali perkara, yang melibatkan H Ansharuddin, tak lain Bupati Balangan.
“Kita pertanyakan, karena sepertinya berkasnya mengendap sudah lama,” tambah H Suriansyah.
Mereka, langsung mempertanyakan tentang perkembangan kasus yang sudah lama tak ada kepastian tersebut kepada Indah Laila SH MH, tak lain Assisten Tindak Pidana Umum, Kejati Kalsel.
Saat itu didampingi Kasipenkum, Mahjfujat dan Jaksa Penuntut Umum, Agus Subagya SH.
“Kita ingin tahu kelanjutan dan kejelasan, apalagi kasusnya sudah lama,” ucap Suriansyah, kepada wartawan.
Menurutnya, jangan sampai kesannya ada perbedaan antara pejabat dengan warga biasa. “Kalau warga atau masyarakat biasa, cepat proses hukumnya dan dilakukan penahanan, sementara pejabat terkesan diistimewakan,” tandas Suriansyah.
Diketahui, pasca putusan MA RI yang menyatakan perkara dugaan penipuan cek kosong senilai Rp1 miliar, terhadap pelapor Dwi Putra Husnie.
Dari putusan MA, kalau Ansharuddin akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Namun, hingga kini belum ada kabar atau jadwal sidang digelar.
Bahkan itu pula beberapa waktu sebelumnya membuat penasaran si pelapor Dwi Putra Husni.
Ia juga pernah mendatangi Kejati Kalsel. ”Saya datang ke Kejati untuk menanyakan perkembangan kasus yang saya laporkan,” ujar Dwi Putra Husaini.
Bahkan JPU Agus Subagya SH juga paparkan semuanya kepada Dwi secara teknis.
Berkasnya sendiri masih di Kejari Balangan belum dikirim balik.
[]Tetap Dilanjutkan
Sementara Assisten Tindak Pidana Umum, (AsPidum) Kejati Kalsel, Indah Laila SH MH mengatakan perkaranya itu tetap dilanjutkan.
“Tidak stagnan atau terhenti, apalagi diendapkan. Ini tetap berlanjut serta dalam proses,” tambahnya.
Masalah di sini katanya, karena situasi Pilkada dan sesuai petunjuk dari pimpinan untuk yang ada kaitan perkara dan bersangkutan kembali mencalon pada Pilkada, maka perkaranya ditunda sementara.
“Pihak kejaksaan masih menunggu petunjuk dari Kejagung.
Apalagi saat ini suasana di Kalsel menuju Pilkada serentak.
Sedangkan yang terlibat merupakan calon dari Petahana.
Demi situasi kondisi kondusifdan netralitas pihaknya mohon petunjuk kepada pimpinan yakni Kejagung apakah perkara dilimpahkan sekarang atau setelah pilkada. Dan pihaknya tunggu petunjuk.
Kalau sudah ada petunjuk dari pimpinan, kita akan beritahu kepada teman-teman. Tapi pastinya perkaranya itu akan berlanjut,” tambah Indah Laila.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Subagya SH mengatakan, memang dari runtutan itu mulai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Kemudian dilimpahkan ke PN Paringin Kabupaten Balangan, hingga akhirnya ada putusan MA RI, kalau sidang dilanjutkan di PN Banjarmasin.
“Ada dua perkara, satu yang P21 dengan status terdakwa, dan ada yang satunya lagi juga sudah penetapan yang laporan ada di Subdit 2 Dit Reskrimum Polda Kalsel,” pungkas Agus Subagya. (hid/K-2/K-4)