Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Sesuaikan Kemampuan, Denda Masker Tak Mesti Rp100 Ribu

×

Sesuaikan Kemampuan, Denda Masker Tak Mesti Rp100 Ribu

Sebarkan artikel ini
Hal 10 4 Klm Denda Masker
RAZIA MASKER- Rahmadi, warga asal Kabupaten Batola terjaring razia masker saat melintas di Jalan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (07/09/2020). (KP/Syahbani)

Banjarmasin, KP – Rahmadi, warga asal Kabupaten Batola terjaring razia masker saat melintas di Jalan Rawasari, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Senin (07/09/2020). 

Sopir angkutan barang ini dicegat petugas lantaran tak menggunakan masker saat menyetir. Setelah didata, Rahmadi pun diberikan pilihan untuk menerima sanksi sosial atau bayar denda. 

Baca Koran

Lantaran mau cepat-cepat berangkat kerja Rahmadi pun lebih memilih didenda. Alhasil, dia pun harus merelakan duit Rp100 ribu di dompetnya melayang untuk bayar denda.

“Jadi saya memilih bayar denda Rp100 ribu karena mau cepat-cepat, dan saya memang malas menyapu, ” ujar Rahmadi usai menjalani pendataan dan membayar denda kepada petugas.

Soal sanksi denda memang diatur dalam Peraturan Walikota Banjarmasin (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan CoVID-19.

Bahkan dalam Perwali tersebut denda materi diatur sebagai sanksi pilihan terakhir. Besarannya maksimal Rp100 ribu untuk personal, dan Rp150 ribu untuk badan usaha, warung makan, atau sejenisnya.

Yang perlu diperhatikan, nominal ini merupakan denda maksimal. Artinya Denda bisa diberikan di bawah Rp100 ribu, menyesuaikan dengan kemampuan yang bersangkutan.

Contoh Tramas Mukim, dia juga memilih dikenakan sanksi denda ketimbang sosial. Namun nominal yang dikenakan lebih kecil dari Rahmadi. Tramas hanya mampu membayar Rp60 ribu.

Camat Banjarmasin Tengah, Diyannor yang juga turut hadir dalam razia masker tersebut menerangkan bahwa, sanksi denda yang diberikan memang disesuaikan dengan kemampuan si pelanggar.

Sehingga nominal yang dibayarkan tak mesti Rp100 ribu. “Paling banyak Rp100 ribu. Artinya itu disesuaikan. Kalau dia hanya mampu Rp60 ribu ya segitu saja,” jelas Diyannor.

Lebih lanjut Diyannor memastikan bahwa, sanksi denda yang dikenakan kepada pelanggar setelah yang bersangkutan diberikan pilihan terlebih dahulu. Terkecuali yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Fakultas Teknik Uniska Dorong Mahasiswa Bangun Jejaring Dunia Industri

“Pilihannya kan denda uang Rp100 ribu, atau sanksi sosial. Itupun bagi yang pertama kali. Kalau sudah berkali-kali kedapatan, itu pasti kena denda,” bebernya.

Adapun untuk jumlah masyarakat yang terjaring dalam razia masker yang dilaksanakan di wilayah Banjarmasin Tengah tersebut sebanyak 13 orang. 11 orang disanksi sosial, dua disanksi denda. (sah/K-3)

Iklan
Iklan