Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Tengah

Suksesi Pilkada Tahun 2020
Pemkab HST Gelar Rakoor Penegakan hukum Protokol Kesehatan

×

Suksesi Pilkada Tahun 2020<br>Pemkab HST Gelar Rakoor Penegakan hukum Protokol Kesehatan

Sebarkan artikel ini
hal 2 HST 1 3 klm 8
PEMKAB HST - Gelar Rakoor Penegakan hukum Protokol Kesehatan. (KP/Ist)
Kop Hst

Barabai, KP – Wakil Bupati HST Berry Nahdian Forqan hadiri rapat Koordinasi dan Penegakan Hukum terkait Protokol Kesehatan Dalam Mencegah dan Mengendalikan Covid-19 dalam rangka Suksesi Pilkada Serentak Tahun 2020, yang diselenggarakan di ruang Auditorium Kantor Bupati HST, Senin (21/09/2020).

Pimpinan Rapat Koordinasi H.Ainur Rafiq, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menghasilkan kesamaan pemahaman atau persepsi dan tindakan untuk seluruh pemangku kepentingan terkait di Daerah mengenai kegiatan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah di  HST.

Baca Koran

Wakil Bupati HST Berry Nahdian Forqan dalam arahannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020 memerlukan perhatian, kerjasama, dan dukungan serta koordinasi dari semua pihak, khususnya antara penyelenggaraan dengan institusi terkait lainnya.

Kita sama bersinergi untuk mengawal pilkada serentak, dalam situasi Pandemi covid-19, banyak masukan sudah untuk penundaan pilkada karena pandemi covid-19 , tapi sebelum ada keputusan dari Pemerintah Pusat, maka kita tetap melaksanakan tahapan pilkada dengan tetap patuhi Protokol kesehatan, 

“Ini tentu saja agar bisa berjalan dengan baik dan tingkat partisipasi masyarakat bisa meningkat dari penyelenggaraan Pemilu tahun lalu. Karena mustahil KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara akan berhasil tanpa adanya dukungan dan koordinasi dari semua pihak, dan yang terpenting pula penyelenggaraan pilkada yang jujur dan kredibel tentu saja akan membuat Pilkada dapat berjalan dengan lancar dan baik,” jelasnya.

KPU dan Bawaslu tidak boleh lengah, karena Pilkada yang digelar tahun ini berbeda dengan  pelaksanaan Pilkada sebelumnya, karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

“Jadi Pilkada 9 Desember 2020 ini, pelaksanaannya bukan hanya lancar dan aman dari konflik, tetapi harus aman dari Covid-19. Kita tidak mau kalau nantinya akan muncul klaster baru yang disebabkan oleh kelengahan penyelenggaraan,” tambahnya.

Baca Juga :  Samsul Rizal Ajak Warga Hijrah Menuju Kebaikan di Tabligh Akbar 1 Muharram 1447 H

Lebih jauh di jelaskan, pelaksanaan Pilkada ditengah pandemi ini tentu memiliki konsekuensi, baik dengan  terjadinya penundaan jadwal maupun dengan kewajiban menerapkan protokol kesehatan.

“Ini harus menjadi perhatian dan dipersiapkan secara matang agar proses Pilkada berjalan lancar dan semua potensi masalah dalam penyelenggaraan Pilkada nantinya dapat diselesaikan dengan secara baik. Oleh karena  itu, dalam rakor ini nantinya diharapkan dibahas berbagai hal terkait dengan Pilkada, serta khususnya

pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam setiap proses dan tahapan Pilkada Serentak  Tahun 2020,” tegasnya.

Hadir menjadi pembicara dalam rakor yaitu KPU Kab. HST memaparkan PKPU nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil bupati, Walikota/Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

Kemudian materi dari Bawaslu tentang Peraturan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Covid-19.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Para Asisten, Wakadanyon, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Kesbangpol, Komisioner Bawaslu, Kepala KPU, Kepala Bawaslu, Kabag Hukum Setda HST dan undangan lainnya. (adv/ary/K-6)

Iklan
Iklan