Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Tak Ada Sanksi Fisik di Perwali 68

×

Tak Ada Sanksi Fisik di Perwali 68

Sebarkan artikel ini
Hal 9 2 Klm Sangsi Fisik
Di-PUSH UP - Johansyah di-push up lantaran tak menggunakan masker. Meski di Perwali Nomor 68 tak ada memuat tentang sanksi fisik. (KP/Syahbani)

Maksud sanksi fisik yang disebut Ibnu adalah sanksi sosial, berupa hukuman membersihkan fasilitas umum

BANJARMASIN, KP – Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina terdiam lama. Dia ditodong satu pernyataan oleh awak media. Soal apakah sanksi fisik masih berlaku dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 yang mulai diterapkan hari ini.

Baca Koran

“Sanksi fisik, masih ya?,” tanya Ibnu memastikan kepada Kapolres Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan, yang kebetulan mendampinginya saat sesi wawancara usai upacara persiapan pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan CoVID-19 di balai kota, Selasa (1/09/2020) pagi.

Maksud sanksi fisik yang disebut Ibnu adalah sanksi sosial, berupa hukuman membersihkan fasilitas umum seperti yang tertuang di bab IV dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020 tersebut. “Sanksi sosial istilahnya,” tambah Ibnu.

Soal sanksi fisik memang tak dimuat dalam Perwali nomor 68 hasil revisi Perwali nomor 60 yang kali ini diterapkan sebagai landasan penegakan hukum disiplin protokol kesehatan CoVID-19.

Sanksi jenis itu memang pernah ada. Tapi sanksi itu termuat dalam Perwali nomor 60. Letaknya di bab IX. Namun kemudian dihapus setelah adanya revisi, setelah keluarnya instruksi Menteri Dalam Negeri.

Akan tetapi sayang, fakta di lapangan tak demikian. Sanksi fisik masih diterapkan para petugas. Salah satunya yang mengalaminya adalah Johansyah. 

Johansyah bukan warga kota Banjarmasin. Dia ber-KTP Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Johansyah diberi sanksi push up oleh petugas sebanyak 10 kali, akibat tidak menggunakan masker.

“Tadi saya lupa menggunakan masker. Padahal saat di pasar menggunakan masker. Ini baru diberi aparat,” kata Johansyah.

Kejadian ini tentu harus menjadi catatan penting. Apakah isi terkait pemberian sanksi di Perwali nomor 68 yang saat ini diterapkan sudah diketahui dan dipahami? Tak hanya warga awam, tapi juga petugas yang menerapkannya.

Selain itu, yang perlu diingat di Perwali nomor 68 juga disebutkan sanksi yang diberikan tak boleh dua kali. Dengan kata lain, orang yang sudah mendapat sanksi sosial tak boleh diberi sanksi administratif, alias denda. Itu tertuang di bab IV, bagian kedua, pasal 9.

Perwali nomor 60 menjadi nomor 68 memang direvisi di tengah jalan, saat proses sosialisasi dilakukan sejak awal Agustus lalu. Dalam revisi tersebut terjadi beberapa perubahan. 

Dari penambahan pasal, dari 15 menjadi 18 pasal, penghapusan ketentuan boleh melepas masker saat sesi foto sesaat, hingga penghapusan sanksi fisik.

Kendati demikian, Ibnu tak mempermasalahkan hal ini. Meski Perwali yang diterapkan dan disosialisasikan berbeda. Sebab ujarnya, substansi Perwali itu sama. “Karena substansinya sama,” tukasnya. (sah/K-3)

Baca Juga :  Cegah Ledakan Penduduk, Yamin Pinta Peran Aktif Bapak-bapak Matangkan Perencanaan
Iklan
Iklan