
Amuntai, KP – Pemerinatah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU) terus berupaya memutus mata rantai penyebaran virus covid – 19.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menghimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan salah satunya dengan selalu menggunakan masker.
Bahkan aturan ketat menerapkan protokol kesehatan tersebut ditungkan melalui peraturan bupati HSU nomor 37 tahun 2020.
Masyarakat HSU harus bersiap jika lupa atau sengaja tidak mengenakan masker saat bepergian keluar rumah karena Tim Penegakan Peraturan Bupati nomor 37 tahun 2020 akan menindaktegas dan mengenakan sanksi. Karena sebelumnya sudah dilaksanakan sosialisasi.
Ketua Tim Penegakan Perbup yang juga selaku Plt Kepala Satpol PP dan damkar HSU tersebut Jumadi, mengungkapkan sudah lebih dua pekan melakukan sosialisasi ke masyarakat dibantu TNI Polri dan Dinas Kominfo HSU.
“Mulai Senin (7/9/2020) bukan lagi sosialisasi tapi penindakan,” ujarnya, Kamis (3/9/2020).
Jumadi mengatakan, Tim Penegakan Perbup sudah.melakukan rapat koordinasi untuk penegakan peraturan dilapangan.
Kegiatan penegakan peraturan akan diawali dengan pelaksanaan apel bersama di Halaman Kantor Bupati HSU Senin (7/9/2020) pagi dengan pembina apel Bupati HSU H Abdul Wahid HK dihadiri Kapolres, Dandim, Kepala Kejaksaan Negeri HSU dan lainnya.
Diterangkan, jenis sanksi yang diberikan sudah termuat dalam Perbup nomor 37 dalam pelaksanaanya akan disesuaikan dengan kondisi yang ditemui dilapangan.
Dijelaskannya bahwa Jenis sanksi yang diberikan bervariasi disesuaikan dengan kondisi pelanggaran yang ditemui dilapangan, mulai dari sanksi teguran lisan, disuruh menyapu jalan, penyitaan KTP hingga bayar denda sebesar Rp100.000.
Jumadi menghimbau masyarakat untuk secara sadar mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah COVID 19.
penegakan Perbup nomor 37 bukan dimaksudkan merugikan masyarakat, menakut-nakuti, melainkan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. (nov/K-6)