
Batulicin, KP – Tim Gabungan menggelar razia Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kecamatan Batulicin Rabu 16/9.2020 malam. Rajia tim gabungan ini dalam rangka penegakan Perbup Nomor 28 Tahun 2020. Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, H. Riduan melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan, M. Jailani mengatakan, razia prokes kian gencar dilakukan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19. Razia prokes dilaksanakan dengan sasaran angkringan, cafe, warnet dan PlayStation, taman edukasi, serta taman batulicin depan kantor lurah batulicin.
Dari hasil razia prokes, belasan warga terjaring karena tidak memakai masker.
“Sebanyak 12 warga terjaring dalam razia penegakan prokes di wilayah Batulicin,” sebut Jailani. Masyarakat yang tidak pakai masker dikenakan sanksi sosial. Sedangkan pemilik usaha dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dan surat pernyataan.
Diharapkan dengan adanya razia penegakan prokes covid-19 ini maka masyarakat semakin taat dan patuh mengikuti dan menjalankan protokol kesehatan sehingga tidak ada lagi yang melanggar.
Adapun kegiatan razia prokes ini melibatkan Personil Kepolisian dari Polres Tanbu, Kodim 1022 Tnb, Petugas Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan Petugas Kecamatan Batulicin. (han)