Banjarmasin, KP – Buruknya sistem administrasi di Dinas PUPR Banjarmasin dibongkar. Anggota Komisi III DPRD Banjarmasin, Afrizal, membeberkannya.
Dikatakannya bahwa, pembangunan tiga jembatan yang saat ini tengah digarap tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami kaget juga ketika diberitahu oleh bidang jembatan. Pemerintah yang seharusnya sebagai pengayom malah tak memiliki IMB,” ujarnya, Kamis (22/10/2020).
Sistem administrasi yang dilakukan secara serampangan ini terbongkar ketika pihaknya memanggil Bidang Jembatan Dinas PUPR Banjarmasin terkait insiden ambruknya rangka besi Jambatan HKSN pada 24 September lalu.
Usut punya usut, ujar Politikus PAN ini rupanya tak hanya proyek pembangunan Jembatan HKSN yang tak memiliki IMB. Tapi dua jembatan lainnya, yakni Pulau Bromo dan Teluk Kubur di kawasan Kelayan juga sama.
Lantas apakah benar tiga jembatan itu tak memiliki IMB? Kepala Bidang Jembatan Dinas PUPR Banjarmasin, Riny Subantari pun dicoba dikonfirmasi. Namun sayangnya Riny enggan memberikan keterangan.
“Untuk lebih jelas bisa konfirmasi ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (22/10/2020).
Terpisah, Kepala DPMPTSP Banjarmasin, Muryata saat dikonfirmasi mengakui bahwa, pihaknya masih belum bisa mengeluarkan IMB jembatan tersebut. Lantaran syaratnya belum lengkap.
“Kalau soal apa yang kurang tanyakan ke mereka (Dinas PUPR). Sebenarnya sebentar saja. Tapi kalau berkas lengkap. Kan dari PU juga yang menentukan,” jelas Muryata, Jumat (23/10/2020).
Muryata menjelaskan, bahwa setiap pembangunan harus mengantongi IMB. Termasuk yang dikerjakan pemerintah. Hanya saja yang membedakan pembuatannya tak perlu biaya.
“Bedanya banguan pemerintah tidak bayar. Karena kembali lagi ke pemerintah. Tapi tetap harus ada izinnya,” jelasnya.
Lantas apa syarat yang membuat IMB ini tak bisa dikeluarkan? Muryata kembali terkesan tak mau membeberkan. Namun ujarnya syarat yang harus dipenuhi diantaranya terkait perhitungan teknis harus jelas.
“Perhitungan teknis harus jelas. Kemudian harus disetujui Tim Analisa Bangunan Gedung (ABG). Tapi itu teknis. Kami hanya adminstasi saja. Jika terpenuhi maka bisa diberikan izin,” jelasnya. (sah/K-3)