Bajarmasin, KP – Seiring perkembangannya teknis dan globalisasi semakin canggih begitu pula dengan sejumlah modus pelaku tindak kejahatan dengan operandi pencucian uang.
Dan lembaga keuangan sangat rentan terhadap kemungkinan digunakan sebagai media pencucian uang dan pendanaan terorisme, karena tersedia banyak pilihan transaksi bagi pelaku pencucian uang dan pendanaan terorisme dalam upaya melancarkan tindak kejahatannya.
PT Sarana Kalsel Ventura yang bergerak dibidang lembaga keuangan melakukan Traning dan penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) kepada sejumlah pegawainnya dimassa Pandemi dan Marketing 4.0 Kamis 15/10/2020 di Hotel Zuri Express.
Direktur PT Sarana Kalsel Ventura Hasan Ruspandi mengatakan kegiatan tersebut guna mengantisivasi atau mengetahui bagaimaan modus operandi yang dilakukan aksi-aksi pencucian uang oleh pelaku-pelaku kejahatan.
Sebab dimasa pandemi dimana kejahatan seperti ini banyak dilakukan pelaku kejahatan misal melakukan pemalsuan barang, memamfaatkan yayasan atau mengatas namakan lembaga non profit (Organisasi yang tidak mengambil keuntungan) untuk menghimpun dana.
“Ini tentunnya sangat merugikan terutama yayasan atau lembaga yang resmi tersebut namanya tercemar akibat ulah pelaku dalam modus operandi yang seperti ini,” katannya.
Dikatakan Hasan pula, salah satu modus operandi yang saat ini dimana pelaku mengirimkan pesan-pesan yang ditemui pada email, whatsaap, SMS, kepada sasaran dengan memimta bantuan menghimpun dana membeli alat-alat kesehatan kepada warga yang terdampak.
Kemudian pelaku mengharuskan meng-klik tautan atau aplikasi yang ternyata sebuah program yang mengarah pada pencurian user Id atau password seseorang.
“Dengan demikian mereka bisa menggunakan data yang mereka curi,terlebih jika terkena nasabah bank, tentunnya sangat merugikan, dihrapkan dengan traning ini karyawan sangat terbuka wawasannya,”ucapnnya.
Bahkan dalam acara tersebut PT Sarana Kalsel Ventura menghadirkan dua nara sumber yakni Arief Budiman SE dan Pahai Asih Naomi dari Jasa Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (fin/K-3)