Legalitas restoran terapung di atas sungai Martapura, siring depan Balai Kota Banjarmasin menjadi pro dan kontrak dan apakah restoran itu sudah mengantongi izin
BANJARMASIN, KP – Legalitas restoran terapung di atas sungai Martapura, siring depan Balai Kota Banjarmasin menjadi samar. Apakah restoran itu sudah mengantongi izin atau belum?
Tanda tanya ini muncul manakala Sekda Banjarmasin, Hamli Kursani, mengeluarkan pernyataan ngambang. Hamli mendadak “amnesia”. Dia mengaku lupa apakah pernah mengeluarkan izin prinsip restoran itu atau tidak.
“Izin prinsip memang tugas saya yang mengeluarkan. Tapi seingat saya belum pernah menandatangani izin prinsip. Saya lupa apakah berkasnya pernah diserahkan untuk saya ditandatangani,” ujar Hamli di hadapan para demonstran di lobi balai kota, Rabu (21/10/2020).
Ya, keberadaan restoran yang baru diresmikan pada September, bertepatan dengan rangkaian peringatan hari jadi Banjarmasin ke – 494 itu disoal. Keberadaannya secara permanen di atas sungai menuai protes dari sejumlah Ormas. Mereka menilai keberadaannya sudah melanggar aturan.
“Ada bangunan restoran terapung di atas sungai. Sementara warga di bantaran digusur. Tapi kenapa banguan itu diperbolehkan. Di Perda sudah jelas itu dilarang,” ucap Ketua DPD Pemuda Islam Kalsel, H Muhammad Hasan, selaku koordinator aksi.
Restoran itu diketahui memang dibangun bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemko. Tapi dari hasil urun beberapa koperasi. Pemko hanya sebatas membantu untuk perizinannya.
“Tapi yang pasti melanggar aturan. Membangun di bantaran sungai. Jangan ditabrak Perda yang dibuat dengan anggaran tak sedikit. Jadi untuk apa dibuat Perda,” tambah Hasan.
Menurut Hasan, restoran itu bisa saja di atas sungai asalkan tak permanen. Dalam artian posisinya bisa berpindah-pindah. “Jangan permanen. Silakan jalan kemana saja. Kalau sudah selesai kembali lagi,” katanya.
Hamli pun berjanji bakal mencari titik terang terkait legalitas restoran terapung tersebut, dengan mengkonfirmasi ke SKPD yang memiliki kewenangan perizinan.
Dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjarmasin. “Nanti saya konfirmasi ke DPMPTSP. Saya akan panggil Kepala DPMPTSP, jawaban paling lambat tiga hari mulai hari ini,” tukas Hamli. (sah/K-3)