Kalau juga Nfl membantah serta menilai apapun atas permasalahan, itu haknya
BANJARMASIN, KP – Kasus dialami perempuan muda, cantik, SKL (27), yang melapor ke Polres Banjar atas peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan hingga kejadian lainnya, pada Sabtu 26 September 2020.
Dan ini setelah sekian lama pelaporan, sang suami Nfl, mengklarifikasi atas pengakuan SKL dan pemberitaan.
Nfl mengaku SKL mendramatisir fakta, apalagi dengan menyebut adanya penyekapan dan pemukulan.
Terhadap laporan itu sendiri, Nfl sebutkan telah diundang untuk klarifikasi saat di SPKT sampai ke penyidik PPA Polres setempat pada 30 September 2020 (sebagai suami SKL dan pemilik rumah).
Kemudian Ibl pada 1 Oktober 2020 (sebagai saksi) dan Zk pada 5 Oktober 2020 (sebagai terlapor).
Kemudian lagi surat undangan klarifikasi kepada Nfl, Ibl dan Zk pada 14 Oktober 2020. Dan surat undangan klarifikasi kepada Hzh pada 19 Oktober 2020 (sebagai saksi).
“Dalam klarifikasi kami sampaikan sesuai fakta tidak ada pengeroyokan, tidak ada pemukulan, tidak ada penyekapan dan ini adalah fitnah,” ucap Nfl dalam keterangan tertulisnya disampaikan ke redaksi.
Dalam keterangan tertulis juga banyak diceritakan latar belakangnya selama Nfl dan SKL masih rukun, hingga telah lama berpisah (namun belum cerai dan hal-hal lainnya di luar hubungan mereka ketika itu.
Disebut pula kalau pengacara SKL, dinilai Nfl belum menguasai materi permasalahan. Namun sudah publikasikan sehingga menjadi opini buruk terhadap dirinya. Termasuk cerita SKL, ia nilai berlebihan.
Lainnya disebutkan, SKL pada saat itu membawa 4 laki-laki, yang 3 orang diantaranya membawa peralatan yaitu obeng, tukul serta gergaji.
Kedatangan itu setelah hampir 8 bulan tidak ke rumah Nfl, dan kedatangannya pun diterima dengan harapan ada surat tertulis, serta ‘pengamanan’ apabila tidak ada kesepahaman lagi akan berproses ke Kantor Pengadilan Agama.
Nfl mengaku sudah banyak permodalan untuk SKL dan agar bisa merenungi perbuatan serta perkataannya di media sosial yaitu instagram.
Dan Zk sebagai sepupu Nfl, diminta untuk menengahi serta sebagai saksi, berdasarkan keadaan Nfl terhadap perlakuan SKL selama ini dan bicarakan soal tata kerama di rumah Nfl, hingga hubungan Nfl dan ZKL selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, SKL (27) yang berada di Dit Reskrium Polda Kalsel, Kamis (1/10/2020) lalu didampingi pengacara, H Hamdani Alkaf SH MH dari Kantor advokat dan konsultan Hukum Pang Daning Aby Law firm and Partners ini, mengaku dianiaya, dibanting dan sempat ancaman lainnya.
Tak hanya SKL, ibu dari seorang anak yang masih berumur 3,5 tahun ini, tapi rupanya senasib dialami kakak iparnya berinisial Ad, yang disebut sempat disekap, diborgol tangannya.
Perlakuan kasar juga dialami orang seruhan korban yang akan membawakan bed set tersebut.
Namun, karena ini masih dalam proses atas laporan pertama di Polres Banjar, maka sementara waktu, ditunda laporan ke Dit Reskrimum Polda Kalsel.
Itu dari laporan ke polisi Nomor STTLP/94 / IX/2020 / Kalsel / Res Banjar, Sabtu tanggal 26 September 2020, pukul 18.00 WITA serta kronologis disampaikan.
Sementara pengacara, H Hamdani Alkaf SH MH mengatakan, kalau juga Nfl membantah serta menilai apapun atas permasalahan, itu haknya.
Termasuk jika ingin melaporkan balik. “Tapi untuk kita sertakan berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi atas kejadian.
Kita disini bicara soal adanya kejadian, tidak masalah permasalahkan lainnya sebelumnya tentang hubungan antara SKL dan Nfl.
Ada dua laporan, termasuk di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” ujarnya.
Terpisah, Kapolres Banjar, AKBP Andri Koko Prabowo ketika dihubungi, Jumat (23/10/2020) menyatakan, setiap semua laporan yang ada, memang sebelumnya harus diklarifikasi semua pihak terkait, dan ini sudah dilakukan.
”Untuk laporan itu terus dilanjut prosesnya,” pungkasnya. (K-2/K-4)