
Banjarbaru, KP – Tim Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (15/10), menggelar rapat penetapan harga TBS untuk periode bulan Oktober 2020.
Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Kelapa Sawit Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan dan dihadiri perusahaan mitra, perwakilan petani plasma, perwakilan APKASINDO, Tim Penetapan Harga TBS, dan Perwakilan GAPKI Kalimantan Selatan.
Berdasarkan kesepakatan hasil rapat TBS yang dibacakan Kepala Seksi Pemasaran dan Promosi Disbunnak Kalsel, Heri Purwanto, perhitungan harga CPO, Inti Sawit, dan Indeks K bulan Oktober dibandingkan bulan September 2020 mengalami kenaikan.
CPO naik 5,77% dari Rp8.523,51, menjadi Rp9.015,27, Inti Sawit disepakati mengalami kenaikan dari bulan September menjadi Rp4.202,24, sedangkan Indeks K naik 4,97% dari 81,31% menjadi 85,35%.
Untuk harga TBS kelapa sawit periode bulan Oktober dibandingkan bulan September 2020 mengalami kenaikan harga rata-rata 9 persen.
Selanjutnya harga TBS yg telah ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan digunakan sebagai dasar acuan dalam pembayaran harga TBS Kelapa Sawit kepada pekebun. (disbun/K-2)