
Kuala Kapuas, KP – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Ardiansah, mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat, agar tetap menjaga netralitasnya dalam proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, tahun 2020 ini.
“Netralitas ASN wajib dikedepankan, sehingga tidak ada keberpihakan aparatur sebagai abdi negara terhadap salah satu pasangan calon,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah, di Kuala Kapuas, Jumat (9/10).
Menurut Politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar) ini, bahwa sikap netral harus disadari dan dipatuhi setiap ASN, karena mereka memiliki keterikatan sebagai abdi negara yang dilarang berpihak terhadap pasangan calon apa pun alasannya.
Dan itu, lanjut wakil rakyat yang terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas III meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Kapuas Hulu, Pasak Talawang dan Mandau Talawang ini, penting dipahami bersama dan menjaga kenetralitasannya demi terciptanya sistem birokrasi yang baik, dalam penyelenggaraan roda pemerintahan.
“Netralitas ASN harus dipatuhi dan diawasi masyarakat juga maupun instansi berwenang,” katanya.
Ardiansah sangat mendukung adanya sanksi sesuai ketentuan berlaku yang dikenakan kepada ASN apabila terbukti melanggar netralitasnya. “Kita harapkan, ini dapat dijaga netralitasnya,” demikian Ardiansah. (Al)