Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pangkalan ‘Melon’ Digerebek

×

Dua Pangkalan ‘Melon’ Digerebek

Sebarkan artikel ini
5 melon 4klm
MENINDAK – Petugas menindak pelaku usaha/pangkalan ‘gas melon’ di Jalan Simpang Jahri Saleh yang menjual di atas HET.

Banjarmasin, KP – Dua pangkalan ‘melon’ atau gas elpiji 3 kilogram (kg) digerebek pada giat dengan waktu dan tempat berbeda, Sabtu (9/10/2020) hingga Minggu dinihari (4/10/2020).

Anggota Dit Reskrimus Polda Kalsel, juga amankan hewan dilindungi yakni Trenggiling.

Baca Koran

Sesuai instruksi Kapolda Kalsel, Irjen Pol Dr Nico Afinta, SIK, SH, MH, anggotanya Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus), terus bergerak menindak pelaku usaha yang menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Pada Minggu dinihari, anggota gerebek pangkalan ‘gas melon’ di Jalan Simpang Jahri Saleh Rt 12 Rw 02 Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara, dimulai pukul 00.45 WITA.

Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Masrur, melalui Kabid Humas, Kombes Pol M Rifai, membenarkan adanya peninadakan itu .

Pemilik pangkalan berinisial IG alias IS (55) diketahui telah memperdagangkan elpiji 3 Kg kepada pengecer dengan jumlah banyak mulai dari harga Rp18.000 sampai Rp23.000.

Di lokasi, menyita elpiji bersubsidi sebanyak 940 tabung terdiri dari yang isi,119 tabung dan yang kosong 821 tabung.

“Barang bukti telah diamankan serta tersangka dalam pemeriksaan penyidik,” tambah Kombes Pol M Rifai.

Sebelumnya, anggota mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial La (49), Jumat (2/10/2020) lalu sekitar pukul 16.20 WITA. Lantaran memperdagangkan ‘melon’ bersubsidi kepada konsumen dan pengecer dengan harga Rp23.000 per tabung.

Anggota mengamankannya dari tempat usahanya di Jalan Kampung Melayu Darat Gang 3 Rt 09 Rw 09 Kelurahan Melayu Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra, sekarung elpiji sebanyak 178 tabung dan tabung yang kosong sebanyak 100 buah serta sejumlah barang bukti lainnya berupa penyaluran elpiji itu dalam beberapa bulan yang telah lewat.

Baca Juga :  Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim

Pasal dikenakan yakni pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting.

“Sesuai perintah dan arahan Kapolda maka terus dilakukan penindakan dan imbauan kepada pangkalan elpiji di Kalsel khususnya Kota Banjarmasin agar tidak menjual di atas HET.

Tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya kelangkan seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” beber Kombes Pol M Rifai.

Sedangkan giat dilakukan anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), mengamankan Nm (36), seharinya buruh warga Sungai Jingah Rt 002 Rw 001 Kecamatan Banjarmasin Utara, yang menjual seekor hewan dilindungi yakni Trenggiling.

“Tersangka diamankan bersama hewa yang mau dijual itu  pada Kamis (1/10) lalu sekitar pukul 19.00 WITA di halaman salah satu kampus di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin,” tambah Kombes Pol M Rifai.

Disebut, tersangka membawa hewan itu dengan dimasukan ke dalam karung.

Namun belum sempat terjual, keburu ditangkap anggota.

Terhadap tersangka NM, akan dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (K-2)

Iklan
Iklan