Martapura, KP – Satres Narkoba Polres Banjar meringkus dua terduga pengedar narkoba, Selasa (29/9/2020) sekitar pukul 19.30 WITA.
Saat diamankan pelaku IW (30), warga Kelurahan Sungai Rangas Hambuku, Kecamatan Martapura Barat dan SI (35), warga Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Sungai Tabuk hanya bisa tertunduk lesu.
Kasat Narkoba Polres Banjar AKP Purnoto, Jumat (2/10/2020) mengatakan, dua pelaku tersebut berhasil diamankan di Jalan Martapura Lama Sungai Rangas Hambuku atau di rumah pelakunya sendiri.
”Saat penangkapan tersebut, ditemukan 8 paket shabu-shabu dengan berat kotor 4,25 gram (2,65 gram berat bersih) bersama barang bukti pendukung lainnya,” katanya.
Menurut keterangan pelaku IW, lanjutnya, dia mendapatkan shabu-shabu tersebut dari pelaku SI. “Mereka kini beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Banjar untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (wan/K-4)