Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Pengedar Shabu Diamankan

×

Dua Pengedar Shabu Diamankan

Sebarkan artikel ini
5 sabu 2klm
Dua tersangka pengedar shabu dan barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Dua terduga pengedar Narkotika, M Irpan alias Ipan (21) dan Akhmad Fauzie alias Ipau (45) tak berkutik saat ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Subdit 1 Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Ipan merupakan warga Jalan Tatah Belayung Baru RT/RW 01/01 Banjarmasin Selatan ditangkap bersama Ipau di rumahnya Jalan Tatah Bangkal Luar RT/Rw 032/09 Banjarmasin Selatan, Selasa (13/10/2020), sekitar pukul 14.30 WITA.

Kalimantan Post

Di sana anggota mengamankan 14 paket Narkoba jenis shabu-shabu dengan berat bersih 16,68 gram, timbangan digital merk CHQ dan barang bukti pendukung lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Polisi Iwan Eka Putra SIk, melalui Kasubdit 1, AKBP Matsari HS SH menuturkan, awalnya dapat informasi di rumah tersangka Ipau sering terjadi transaksi narkoba yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.

Setelah diintai beberapa hari, petugas kemudian menggerebek rumah tersangka Ipau yang kebetulan bersama dengan tersangka Ipan.

“Saat dilakukan penggeledahan badan, dari tersangka Ipau ditemukan barang bukti di tangan kanan dan di dapur rumah. Kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Kedua tersangka ini akan dikenakan pasal Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (fik/K-4)

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Tala Tangkap Pengedar, Sita 11 Paket Sabu 34,93 Gram
Iklan
Iklan