Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dana KONI Disidang

×

Dua Terdakwa Dugaan Korupsi Dana KONI Disidang

Sebarkan artikel ini
5 KONI 4klm
JALANI SIDANG –Salah satu tedajwa dugaan korupsi dana KONi Kota Banjarmasin yang mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (KP/HG Hidayat)

pemakaian yang riil digunakan kedua terdakwa adalah Rp500 juta dan Rp50 juta.

BANJARMASIN, KP – Dua terdakwa dugaan korupsi dana hibah Pemko Banjarmasin kepada KONI Banjarmasin, mulai menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (14/10/2020).

Kalimantan Post

Kedua terdakwa yakni mantan Ketua Umum KONI Banjarmasin Drs Djumaderi Masrun dan Sekretaris KONI Banjarmasin Drs Widharta Rahman.

Keduanya dalam dakwaan diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan keuangan hibah senilai Rp2 miliar lebih.

Menurut JPU yang dikomandoi jaksa senior M Irwan, dalam persidangan memang terdapat unsur kerugian negara di kisaran angkla Rp2 miliar lebih, tetapi yang digunakan kedua terdakwa masing masing Djumaderi diangka Rp500 juta dan Widharta di kisaran angka Rp50 juta.

“Sedangkan kerugian negara Rp2 miliar lebih tersebut berdasarkan perhitungan BPKP,’’ ujar Irwan kepada awak media usai sidang.

Ia mengungkapkan, jumlah persisnya Rp2,1 miliar, berdasarkan penyidikan ada anggaran yang tidak sesuai serta pertanggungjawabannya. Sedangkan pemakaian yang riil digunakan kedua terdakwa adalah Rp500 juta dan Rp50 juta.

“Tapi tentunya akan kita lihat di proses persidangan apakah hal tersebut sudah sesuai dengan dakwaan,’’ ujar Irwan singkat.

Sementara penasihat hukum kedua terdakwa Marudut Tambubolon sengaja tidak melakukan eksepsi terhadap kedua kleinnya, karena proses persidangan sudah sesuai ketentuan.

Karena pihak terdakwa tidak melakukan eksepsi, maka majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak dengan didampingi Fauzi dan A Gawi, meminta kepada JPU pada sidang mendatang sudah mengajukan saksi-saksi. Kedua terdakwa yang disidang secara terpisah tersebut dengan dakwaan yang sama. Kedua terdakwa dalam proses persidangan menjalani tahanan kota.

Perbuatan keduanya, JPU mendakwa keduanya melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwan subsidair kedua terdakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Baca Juga :  Rayakan Nataru Aman dan Kondusif, Polresta Banjarmasin Larang Penggunaan Petasan
Iklan
Iklan