Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

HMI Kalselteng Beri Pandangan Soal Omnibus Law

×

HMI Kalselteng Beri Pandangan Soal Omnibus Law

Sebarkan artikel ini
IMG 20201028 WA0087

Banjarmasin, KP – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kalsel-Teng memberi pandangan terkait undang-undang Omnibus Law yang saat menuai pro kontra dari berbagai pihak.

Baca Koran

Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Kalselteng, Zainuddin, mengatakan bahwa, berbicara soal Omnibus Law tak melulu soal aturan yang merugikan. Tapi juga ada yang menurutnya menguntungkan.

“Contoh di sektor perizinan yang biasanya agak berbelit-belit, dengan hadirnya Omnibus Law ini dipangkas agar lebih mudah,” ujarnya di sela acara Dialogika Omnibus Law di gedung KNPI Kalsel, Rabu (28/10/2020).

Nah, melalui dialog yang digagas HMI Kalsel-Teng ini ujarnya, hendaknya bisa memberi ruang kepada para mahasiswa untuk menyampaikan penilaian-penilaian terkait UU Omnibus Law secara objektif.

“Kita undang semua BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) di Banjarmasin. Agar melakukan kajian intelektual,” terangnya.

Dia menyatakan, masing-masing tentu memiliki pandangan terkait UU Omnibus Law. Menyampaikan pendapat dengan turun ke jalan itu sah-sah saja. Tapi alangkah eloknya penyampaian disertai dengan dasar-dasar penolakan itu.

“Artinya menyampaikan kebenaran itu tak mesti ke jalan. Penolakan tentu dengan dasar-dasar. Menurutnya, Omnibus Law tak melulu berisi aturan yang merugikan tapi ada juga yang menguntungkan,” Kata Zainuddin.

Lebih jauh, terkait adanya pasal-pasal yang dinilai tak pro rakyat bisa bawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan Judicial Review (JR).

“Karena undang-undang yang dibuat manusia itu tak selalu bisa memuaskan semua pihak. Ketika begitu  di dihukum kita ada mengatur bisa di JR,” jelasnya lagi.

Dengan demikian disimpulkan Zainuddin, bahwa HMI tak menolak secara keseluruhan undang-undang Omnibus Law. “Tapi kalau ditolak semuanya kami tak sepakat. HMI tak menolak secara keseluruhan,” imbuhnya.

Adapun Presidium HMI Kalsel, Ani Cahyadi mengatakan telah membuat pernyataan sikap tentang UU sapu jagat tersebut. Keputusan ini bahkan ditentukan skala nasional.

Baca Juga :  Siapkan Anggaran Rp4 Miliar Untuk Pengurugan Tanah Area Sampah di TPA Basirih

Disana, Ia menyampaikan KAMMI bersifat kritis setiap apapun yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh pemerintah. Termasuk UU Cipta Kerja.

“Tujuan kita sama mengacu kepada UUD 1945 seperti memajukan kesejahteraan umum dan ikut melaksanakan keterbitkan dunia,” ujarnya.

Selain itu, Ani mengajak untuk bersama sama mengkritisi UU Omnibus Law. Pasalnya UU ini dinilai tidak berpihak kepada masyarakat dan mempunyai niat untuk mempermudah birokrasi.

Menurutnya selama ini kebanyakan mekanisme mengalami tumpang tindih antara satu dan lainnya.

Hal itu segeranya dirapikan supaya memudah investasi dalam negeri maupun luar negeri. “Yang kami mau penyeimbangan,” ucapnya.

Perwakilan mahasiswa ULM Banjarmasin Veronika Puput Regina memadang Hari Sumpah Pemuda sangat berbeda dari orang kebanyakan.

Menurutnya pemuda sekarang lebih peka dalam memaknai arti perjuangan para pahlawan yang memerdekaan Indonesia.

Pasalnya, perjuangan tersebut belum selesai dikala kemerdekaan saja karena banyak masalah yang dihadapi para generasi muda.

“Itu adalah peran mahasiswa berpikir kritis dalam mengambil suatu tindakan. Artinya tindakan kali ini dipertanggung jawabkan dengan baik,” tukasnya. (sah/KPO-1)

Iklan
Iklan