Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Jalan Jahri Berat Menuju Fasum Rusak Parah

×

Jalan Jahri Berat Menuju Fasum Rusak Parah

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Kondisi jalan Jahri Saleh
JALAN RUSAK- Inilah kondisi Jalan Jahri Saleh yang mengalami kerusakan dan menuntut segera dilakukan perbaikan segera., karena selaian banyak lubang saat hujan puluhan meter jalan di kawasan itu menjadi tergenang. (KP/Amir)

Banjarmasin, KP – Kondisi Jalan Jahri Saleh, dikeluhkan pengendara karena karena jalan yang menuju Kantor Kelurahan Surgi Mufti, Kantor Kelurahan Sungai Jingah, Puskesmas Induk dan Taman Satwa Jahri Saleh ini mengalami kerusakan cukup berat.

Berdasarkan pantauan {KP}, sebagian bahu Jalan Jahri dalam kondisi banyak berlobang lubang cukup besar di beberapa titik. Kerusakan itu tak pelak membuat para pengendara hasus ekstra hari-hati saat melintas.

Kalimantan Post

“Kondisi lebih diperparah saat hujan hampir beberapa puluh mater bahu jalan ini tergenang,“ kata Ibam salah seorang warga Simpang Jahri Saleh RT 2, kepada {KP} Rabu (7/10/2020) kemarin.

Hal senada juga dikemukakan Amrullah yang meminta agar Pemko Banjarmasin, melalui Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) segera melakukan perbaikan.

Menurutnya, perbaikan jalan ini harus dijadikan skala prioritas untuk diperbaiki.

“Mengingat Jalan Jahri Saleh sangat vital m, karena selain di kawasan itu banyak fasilitas umum, seperti Puskesmas Induk Sungai Jingah, Kantor Lurah Surgi Mufti dan Kator Lurah Sungai Jingah, juga ada Taman Satwa, Masjid, SDN Sungai Jingah IV, SMPN 14,” katanya.

Dikatakan, sekalian banyak fasilitas umum , Jalan Jahri Saleh juga merupakan sa lll ahvsatu jalan tembus menuju kuliner bawah jembatan Banua Anyar.

Sementara menanggapi harapan warga, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M Isnaeni menilai kerusakan Jalan Jahri Saleh harus segera dilakukan perbaikan.

Ditandaskan Ketua Komisi membidangi masalah pembangunan ini, Pemko Banjarmasin tidak boleh mengabaikan ataupun membiarkan setiap adanya keluhan warga terkait soal kerusakan jalan.

Masalahnya karena kondisi jalan yang rusak sangat membhayakan karena bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan bagi para pengendara , kata ketua komisi dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Baca Juga :  Perbaikan Tata Kelola Jadi Fokus Pendampingan AKIP Pemkot Banjarmasin

Menurutnya, jika membiarkan kondisi jalan rusak bisa dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dengan pasal 24 ayat (1) UU Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyebutkan, penyelenggara ( pemerintah daerah) wajib untuk memperbaiki jalan rusak dan dapat mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan, pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp 12 juta.

Lebih jauh ia menjelaskan, jika kondisi cuaca atau kendala anggaran, sehingga tidak bisa dilakukan perbaikan masih dapat dilakukan cara lain.

“Yang penting minimal pengguna jalan melintas di jalan itu merasa nyaman untuk lebih waspada dan berhati-hati,” katanya. (nid/K-3)

Iklan
Iklan