Kapolda Kalsel : Siswa yang Diamankan saat Demo Tak Masuk SKCK
Banjarmasin, KP – Kapolda Kalimantan Selatan (Kalsel), Irjen Pol Nico Afinta menegaskan, bahwa peristiwa pengamanan ratusan remaja yang masih tergolong siswa sekolah dalam aksi demonstrasi mahasiswa Kamis (15/10) kemarin tidak akan berpengaruh terhadap pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Hal itu diutarakan orang nomor satu di wilayah hukum Provinsi Kalimantan Selatan ini usai melakukan jumpa pers terkait hasil pengamanan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law, Jumat (16/10) siang.
“Proses yang dijalani para adik-adik kita yang kita amankan ini tidak akan berpengaruh terhadap pembuatan SKCK,” ucapnya pada awak media.
Ia menjelaskan, untuk masuk dalam sebuah catatan kepolisian, sebuah kasus yang dialami seseorang harus terlebih dahulu melalui persidangan.
Ia menjelaskan, sebuah kasus akan masuk ke dalam catatan kepolisian seseorang apabila ada terjadi pelanggaran pidana, seperti yang termuat di Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur pusat informasi kriminil.
“Dimana PIK ini tersambung antara catatan yang diberikan oleh Krimum dan putusan Pengadilan dengan catatan kriminal seseorang, sehingga apabila ada proses pidana yang sudah dijatuhi hukuman secara tetap baru menjadi catatan.Sehingga legalitasnya bisa lebih diakui,” paparnya.
Menurut pria dengan sapaan Jendral Nico itu, para remaja yang terjaring dalam razia pengamanan aksi demo mahasiswa kemarin bukan termasuk dalam catatan kriminal.
Sehingga pihaknya hanya sebatas mendata dan menyerahkan dan memberikan pembinaan awal terhadap para remaja yang masih terdaftar sebagai siswa di beberapa sekolah menengah di Kota Banjarmasin.
“Peristiwa yang dialami adik-adik yang ada sekarang ini belum mencapai proses pengadilan, jadi yang kami lakukan hanya sebatas memberitahukan kepada orangtua dan gurunya di sekolah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tukasnya.
Kendati demikian, Jenderal Bintang Dua ini menambahkan, hal tersebut tidak akan dirasakan oleh beberapa remaja saat ini masih dilakukan pendalaman kasus.
“Seperti yang terbukti membawa senjata tajam. Itu akan kita proses, baru masuk SKCK. Begitu juga yang positif narkoba, ini akan kita kroscek lebih dalam lagi, apabila terbukti memiliki narkoba maka juga akan kita masukkan catatan kriminal,” pungkasnya.(Zak/KPO-1)
