Ke MK “Bunuh Diri”
Banjarmasin, KP – Presiden Joko Widodo pernah memberi tanggapan soal penolakan Undangan-undang Cipta Kerja Omnibus Law yang disuarakan oleh berbagai pihak. Termasuk mengklarifikasi kabar yang menurut versi pemerintah merupakan hoaks.
Di ujung pernyataan, Jokowi juga mengusulkan agar membawa persoalan ini ke Mahkamah Konstitusi untuk menjalani Judicial Review (JR), jika masyarakat merasa tak puas.

“Jika masih ada ketidakpuasan terhadap undang-undang Cipta Kerja, silakan ajukan uji materi atau judicial review ke MK (Mahkamah Konstitusi” ujarnya.
Namun, tampaknya usulan itu tak bakal dilakukan oleh kaum buruh, sebagai elemen yang menentang keras atas pengesahan UU Cipker ini. Kaum buruh menyadari membawa persoalan ini ke MK sama saja “bunuh diri”.
“Ketika kami dihadapkan dengan JR (Judicial Review) kekalahan sudah jelas di depan mata,” ujar Biro Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kalsel, Sumarlan, di sala aksi demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law di depan Kantor DPRD Kalsel, Kamis (22/10/2020) siang.
Menurut Sumarlan, membawa persoalan ini ke MK dengan melakukan JR atau uji materi hanya bersifat mengsekengtakan setiap pasal yang dinilai bermasalah. Bukan secara keseluruhan.
Oleh sebab itu, Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB) Kalsel yang menggelar aksi demo untuk mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) UU Cipker yang sudah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu itu digugurkan.
“Kenapa kami mendesak dikeluarkannya Perppu, karena perppu ada peluang menggugurkan secara keseluruhan undang-undang Cipker,” bebernya.
Lebih jauh, dalam kesempatan itu Sumarlan juga menyinggung soal 12 item yang menurut versi pemerintah adalah sebuah hoaks. Sumarlan pun menyangsikan atas pernyataan pemerintah tersebut. Pasalnya, pernyataan itu tak diiringi dengan penjelasan kongkrit.
Ambil contoh soal pemutusan hubungan kerja. “Hanya itu yang disampaikan pemerintah. Tapi tak pernah menyampaikan isi pasal 156 itu,” jelasnya.
Atas kesangsian ini kaum buruh di Kalsel pun meminta agar 11 orang anggota DPR RI Dapil Kalsel yang duduk di Senayan untuk bersedia untuk berdiskusi membahas isi pasal yang dinilai kontroversi di dalam UU Cipker Omnibus Law.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kalsel, Supian HK menyatakan diri bersedia untuk memberikan ruang mediasi antara 11 anggota DPR RI yang saat ini kebetulan melakukan reses dengan para perwakilan buruh.
Selain itu, meski posisi Supian HK sebagai Parpol Golkar yang turut mendukung disahkannya UU Cipker, dia selaku wakil rakyat di daerah turut menyatakan dukungan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu.
Hal itu juga tertuang dalam pernyataan sikap DPRD Kalsel yang dikeluarkan pada saat aksi demo tersebut. “Saya mendukung agar klaster ketenagakerjaan dicabut dari UU Cipker. Atau mendukung para buruh agar Presiden Jokowi menerbitkan Perppu untuk membatalkan Omnibus Law,” tukasnya. (sah/KPO-1)
