Banjarmasin, KP – Kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin menyerahkan dua unit mobil hasil rampasan dari barang bukti tindak kejahatan ke instansi pemerintah yang memerlukan. Tentu hasil rampasan tersebut sudah punya kekuatan hukum dan dirampas untuk negara.
“Dalam penyerahan kepada isntansi pemerintah tersebut, pihak kami sudah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan, selain Kejaksaan Agung,’’ terang Kepala Kejari Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra, kepada awak media usai menyerahkan dua kenadaraan hasil rampasan tersebut, Rabu (7/10/2020) di ruang kerjanya.
Dua buah mobil rampasan yang diserahkan tersebut terdiri sebuah mobil Strada untuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin merupakan intansi di bawah Kementerian Keuangan, serta sebuah sedan kepada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di bawah Kanwil Kumham Prov Kalsel.
Lebih lanjut Tjakra menjelaskan, untuk mendapatkan barang rampasan ini harus melalui permintaan melalui Kejari yang kemudian diproses sampai ketingkat Kejaksaaan Agung dan Kementerian Sosial.
Dalam penyerahkan barang ranpasan tersebut kedua instansi yang menerima tidak ada melakukan pembayaran alias gratis.
Dikatakannya, mobil yang diserahkan tersebut oleh masing masing penerima akan dijadikan kendaraan operasional, seperti sebuah mobil yang digunakan oleh Kejari merupakan hasil penyerahan mobil rampasan.
Umumnya barang rampasan tersebut seperti yang diputuskan oleh majelis hakim dirampas oleh negara dan di pegang oleh kejaksaan.
Penerimaan kendaraan tersebut diserahkan langsung oleh Kajari kepada KPKNL yang diterima oleh Sugeng Harijadi selaku Kepala kantor, sedangkan pihak Rupbasan langsung diterima oleh Kepalanya Hidore Yadi. (hid/K-4)