Rantau, KP – Kementerian Hukum dan Ham melalui Kakanwil kunjungi Bupati Tapin HM.Arifin Arpan dalam rangka rerncana penyerahan sertifikat Indikasi Geografis Cabai Rawit Hiyung, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Tapin belum lama tadi.
Bupati Tapin didampingi Kepala Dinas PertanianKabupatenTapinWagimin, SP danKepala Dinas Perindustrian Rosaria Sari menyambut kedatangan pejabat Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia di Tapin.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengatakan terkait acara pertemuan tadi adalah kita diminta untuk terus mengembangkan Cabai Rawit Hiyung. Sertifikasi Indikasi Geografis Cabai Rawit Hiyung diartikan dirinya adalah syarat pelengkap melakukan kepengurusan cabai rawit Hiyung dari mulai mengembangkan hingga mengurus ke pasar modal untuk dijual.
“Sementara untuk memasarkan produk makanan abon dari cabai hiyung itu harus ada izin dari Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia lebih dulu,”katanya kepada sejumlah awak media.
“Alhamdulillah sudah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham yang dalam bulan ini dijadwalkan rencananya bakal diserahkan mereka,” katanya.
Sebagaimana diungkapkan Ngatirah, Kepala Seksi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kalimantan Selatan kepada awak media bahwa pihaknya adalah lembaga instansi vertikal yang selalu melayani Instansi Horizontal Pemerintah Daerah.
“Kabupaten Tapin memiliki Cabai Rawit Hiyung dan sudah didaftarkan indikasi geografisnya yang sebentar lagi turun. Untuk itu, kami datang meminta kesediaan Bupati Tapin untuk menerima sertifikat yang rencananya diserahkan pertengahan bulan nanti di Banjarmasin,” katanya.
Cabai rawit Hiyung merupakan satu-satunya di Kalsel. Untuk itulah, Indikasi Geografis ini merupakan salah satu syarat kepengurusan di pasar modal baik mulai meningkatkan popularitas cabai hiyung dan pengembangannya. (ari/K-6)