Banjarmasin, KP – Koordinator Wilayah BEM se-Kalsel, Ahdiyat Zairullah, dipanggil ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Senin (26/10/2020) pagi.
Ahdiyat dipanggil sebagai saksi atas dugaan Tindak Pidana kejahatan sesuai isi surat pemanggilan Nomor: S.Pgl/525 -1/X/2020/Ditreskimum yang dilayangkan pada 23 Oktober 2020.
Ahdiyat diduga melakukan tindak pindah kejahatan sebagai mana yang dimaksud pada Pasal 218 KUHP. Karena tak membubarkan diri setelah mendapat tiga kali peringatan dari Polisi.
Itu terjadi pada saat aksi demo penolakan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di Jalan Lambung Mangkurat pada 15 Oktober yang digelar hingga dini hari.
Sebelum mendatangi Mapolda Kalsel, Ahdiyat mengatakan, dirinya akan bersikap kooperatif dan bersedia memenuhi panggilan Polisi. Dan siap mengikuti proses pemeriksaan sebagai saksi sebagi norma hukum yang berlaku.
“Kita kooperatif untuk memenuhi panggilan kepolisian. Pemanggilannya terkait dugaan tindak pidana pasal 218 KUHP,” ujarnya.
Kendati demikian dia belum bisa menjelaskan secara detil terkait apa saja yang akan ditanyakan oleh Polisi terkait pemeriksaan sebagai saksi tersebut.
“Kami tak tahu apa yang kami langgar. Oleh karena itu kami koorperatif bersedia untuk memenuhi panggilan kepolisian. Saya rasa kami di sini tak ada yang bersalah. Tidak ada penjahat di sini,” ujarnya.
Selain itu, sebagai bentuk solidaritas terhadap rekannya belasan anggota BEM se – Kalsel juga menghantarkan Ahdiyat ke Mapolda Kalsel yang dilakukan dengan berjalan kaki.
“Aksi jalan kaki sebagai bentuk solidaritas kami bersama. Dan ini bentuk perjuangan kami juga. Kami menolak berupaya pembungkaman dan uapay intimidasi dari segala lini,” tukasnya (sah/KPO-1)