Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

KPU, Bawaslu dan KPID Kalteng Sepakati Jadwal Debat Publik

×

KPU, Bawaslu dan KPID Kalteng Sepakati Jadwal Debat Publik

Sebarkan artikel ini

Palangka Raya, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) sepakati jadwal debat publik/ debat terbuka paslon gubernur dan wakil gubernur.

Kesepakatan didapat pada Rapat Kelompok Kerja bersama KPU Kalteng, Bawaslu dan KPID Kalteng, dihadiri Tim Media dan LO Paslon Gubernur dan Wakil 1 & 2, Senin (26/10). Ada tiga tahapan debat terbuka yang disiarkan secara libe streming.

Kalimantan Post

Tahap I, di Palangka Raya, disiarkan secara Live Broadcast (streaming) dan atau dapat dilakukan dengan siaran Tunda, pada Hari Sabtu 7 November 2020 Pkl 19.00 Wib di LPP TVRI Nasional, dipancar luaskan oleh LPP TVRI Kalteng.

Menurut Wakil Ketua KPID Kalteng Ming Apriadi, debat Tahap II, menghadirkan Paslon 1 & 2 di Studio InewsTV di Jakarta, disiarkan secara live broadcast melalui Lembaga Penyiaran Swasta INEWSTV, pada tgl 18 November 2020, Pkl. 19.00 WIB

Dan Debat Terbuka Tahap III, disiarkan secara live/ tunda melalui Channel LPP TVRI Kalimantan Tengah, pada Tgl 28 November 2020.

Komisioner KPID Kalimantan Tengah, Raih Tiup, S.Pd yang hadir pada kegiatan rapat dimaksud mengungkapkan, “alasan penayangan (hak siar) Debat terbuka dilakukan melalui LPP TVRI Nasional dan LPP TVRI Kalteng.

Hal itu karena jangkauan siaran lembaga penyiaran milik Pemerintah ini, secara teknik jaringannya sangat luas dan dapat diterima di semua daerah hingga ke pelosok. Selain itu, baik SDM maupun sumberdaya teknikal LPP TVRI sudah cukup memada.

Demikian pula dengan Lembaga Penyiaran INEWS TV, yang juga secara teknik memiliki jaringan siaran melalui satelit, dan dapat dipancar luaskan melalui Channel MNC Group diantaranya RCTI, GLOBAL TV dan MNCTV.

Baca Juga :  Zionis Israel Serang Tenda Pengungsi Pusat Bantuan Gaza, 26 Orang Tewas

Pokja juga menekankan aturan yang telah ditetapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melakukan pembatasan terhadap jumlah orang yang boleh menghadiri debat publik terbuka antar-pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020.

Tim kampanye paslon yang hadir dalam debat publik tersebut hanya diperbolehkan sebanyak 2 (dua) pasangan calon serta didampingi oleh 4 (empat) orang anggota Tim. Hal ini dilakukan dengan alasan penerapan Protokol Kesehatan terkait masih maraknya Pandemi Covid 19, sehingga Kesehatan dan keselamatan Penyelenggara maupun peserta dapat terjaga. (drt/k-10)

Iklan
Iklan